Mohon tunggu...
Seprianty Rinna Pratiwi
Seprianty Rinna Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Angkatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perawat sebagai Profesi yang Profesional dan Beretika

18 Desember 2021   12:22 Diperbarui: 18 Desember 2021   12:31 1483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perawat merupakan salah satu profesi pada bidang kesehatan yang memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat. Akan tetapi, dibalik peran dan tanggung jawabnya tersebut, tidak jarang profesi perawat mendapatkan citra yang tidak baik di mata masyarakat, seperti perawat dikatakan sombong, perawat tidak peduli atau kadang-kadang mengabaikan pasien karena sibuk bermain hp, bahkan masyarakat berpandangan bahwa perawat pilih kasih pada pasiennya, yakni memberikan pelayanan yang bagus apabila pasiennya kaya, sedangkan pasien yang miskin dilayani apa adanya (Apriyanti et al., 2019). Pandangan-pandangan dari masyarakat ini tentunya sangat tidak selaras dengan kerja keras yang dilakukan oleh perawat. Meskipun demikian, perawat tidak membalasnya dengan sikap yang tidak baik, melainkan tetap menunjukkan sikap profesionalismenya dalam pelayanan keperawatan. 

Pandangan yang tidak baik dari masyarakat terhadap perawat, terkadang timbul karena perilaku yang ditunjukkan oleh perawat itu sendiri, seperti kurang ramah terhadap pasien dan keluarganya, lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan pasien, dan bahkan kurang percaya diri dalam melakukan asuhan keperawatan sehingga bergantung pada keputusan profesi lainnya. Perilaku-perilaku tersebut tentunya tidak menunjukkan jati diri perawat sebagai profesi yang profesional dan beretika. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian bagi perawat agar dapat memperbaiki citra dirinya di pandangan masyarakat.   

Perilaku yang profesional dan beretika tidak akan lepas dari diri seorang perawat dalam menjalankan profesi sebagai tenaga kesehatan. (Nasrun & Fathya, 2021). Keperawatan merupakan suatu profesi, sehingga bukan hanya sekedar memiliki keterampilan khusus atau terlatih untuk melakukan tugas tertentu. Akan tetapi, profesi perawat dalam melakukan setiap tindakan pengelolaan perawatan selalu berpusat pada pasien yang dilakukan secara aman, teliti, dan didasari pengetahuan (Potter et al., 2013). Perilaku profesional sangat penting adanya dalam menjamin dan memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. Keberadaan profesi perawat sangat mempengaruhi dalam kualitas pelayanan kesehatan karena sebagian besar tenaga kesehatan di Indonesia merupakan perawat.

Perawat yang profesional dapat menunjukkan bahwa perawat tersebut berkualitas. Dikatakan profesional ketika seorang perawat bisa memberikan pelayanan menurut standar profesi keperawatan dan dapat diterima oleh kliennya (Lestari, 2014). Perawat yang profesional tentunya menjadi kekuatan dalam pelayanan kesehatan. Untuk itu, diperlukan tiga dasar dalam membangun profesionalisme seorang perawat, yaitu Evidence based, Quality of practice, dan Patient safety. Pertama, Evidence Based, keperawatan harus mempunyai keilmuan yang diperoleh melalui pendidikan berbasis pendidikan tinggi atau universitas dan tentunya ditempuh dalam waktu yang panjang. Kedua, Quality of Practice, kualitas praktik dari perawat didukung melalui adanya dasar keilmuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kompetensi, kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan profesi lain, kemampuan berpikir kritis, serta kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat. Ketiga, Patient Safety, perawat yang profesional harus memiliki dasar dalam memperhatikan tingkat keamanan yang tinggi pada kliennya. Oleh karena itu, untuk menunjang keamanan tersebut dibutuhkan adanya sistem pendidikan yang efektif, standar praktik keperawatan, kode etik keperawatan, sertifikasi perawat, dan kejelasan regulasi keperawatan (Deden Darmawan, 2013 dalam Lestari, 2014).

Perawat sebagai profesi yang profesional telah ditunjukkan melalui peran mereka saat ini yaitu tetap berada di garda terdepan, meskipun dalam situasi pandemi covid-19. Hal ini tentunya memperlihatkan bahwa seorang perawat yang profesional akan mementingkan kepentingan bersama, sehingga rela untuk mengorbankan nyawanya demi memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Menurut Musu & Saelan (2021), terhitung telah lebih dari 146 tenaga perawat meninggal dunia akibat kasus covid-19. Kehilangan ini tentunya menjadi pukulan yang berat bagi profesi perawat karena harus kehilangan rekan-rekan sejawatnya saat bertugas. Akan tetapi, diharapkan hal tersebut bisa membuka mata masyarakat bahwa profesi perawat adalah profesi profesional yang akan terus berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, meskipun dalam situasi apapun. 

Perawat yang profesional tidak akan jauh dari penerapan sikap yang beretika selama menjalani praktiknya. Profesi perawat memiliki kode etik yang menjadi pedoman dalam berperilaku dan kerangka kerja dalam membuat keputusan. Adanya penerapan kode etik keperawatan Indonesia diharapkan perawat dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran etik. Kode etik perawat bukan hanya diterapkan pada klien, melainkan juga pada praktek, masyarakat, teman sejawat, serta kepada profesi.

Pertama, kode etik perawat dan klien, yaitu setiap orang yang membutuhkan asuhan keperawatan merupakan tanggung jawab seorang perawat. Dalam memberikan pelayanan, perawat harus menghargai harkat dan martabat manusia dan menghormati keberagaman klien, serta merahasiakan setiap hal yang berkaitan dengan tugas yang dipercayakan kecuali jika terdapat pihak berwenang yang membutuhkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Kedua, kode etik perawat dan praktek. Seorang perawat harus belajar terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan menerapkan setiap pengetahuan dan keterampilannya dalam memelihara mutu pelayanan keperawatan. Selain itu, dalam membuat setiap keputusan, perawat perlu mempertimbangkannya dengan baik sesuai kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki, serta perawat harus selalu menunjukkan perilaku yang profesional agar tetap menjaga nama baik profesi keperawatan. 

Ketiga, kode etik perawat dan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara perawat dan masyarakat, sehingga perlu untuk terus mendukung dan memprakarsai setiap upaya yang dilakukan. Keempat, kode etik perawat dan teman sejawat. Seorang perawat harus menjaga hubungan yang baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya. Selain itu, perawat berhak untuk melindungi klien saat terdapat teman sejawat yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten. Terakhir, kode etik perawat dan profesi. Perawat harus berperan yang aktif dalam upaya profesi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi (PPNI, 2017).

Profesional dan beretika sangat penting dimiliki dalam diri seorang perawat karena perawat merupakan suatu profesi. Dengan adanya profesional dan etika, diharapkan dapat memberikan citra yang baik terhadap perawat di pandangan masyarakat. Akan tetapi, nyatanya saat ini masih terdapat perawat yang tidak menampilkan sikap profesional dan beretika. Oleh karena itu, dibutuhkan pendidikan untuk menempa seseorang menjadi perawat yang profesional dan kode etik sebagai pedoman dalam berperilaku sehingga terhindar dari pelanggaran-pelanggaran etik. 

DAFTAR PUSTAKA

Apriyanti, Y., Lorita, E., & Yusuarsono, Y. (2019). Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Profesional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 6(1). https://doi.org/10.37676/professional.v6i1.839

Lestari, T. R. P. (2014). UPAYA MENGHASILKAN TENAGA PERAWAT BERKUALITAS Nursing Education : Effort to Produce Quality Nurses Personnel. Aspirasi, 5, 1–10.

Musu, E. T., & Saelan, A. M. (2021). Gambaran Stres Kerja Perawat Igd Di Masa Pandemi Covid-19 Di Rumah Sakit Surakarta. Jurnal Gawat Darurat, 3(1), 1–10.

Nasrun, N., & Fathya, F. (2021). Etik Dan Profesionalisme Perawat Dan Bidan Puskesmas Marawola Kabupaten Sigi Pada Masa Tanggap Bencana Gempa Bumi. Herb-Medicine Journal, 4(2), 29. https://doi.org/10.30595/hmj.v4i2.9445

Potter, P. A.,  Perry, A. G.,  Stockert, P. A., Hall, A.M. (2013). Fundamentals Of Nursing (Eighth Edition). Canada: Elsevier, Inc.

PPNI. (2017). Kode Etik Keperawatan Indonesia. Diakses dari: https://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPERAWATAN_INDONESIA.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun