Mohon tunggu...
Sephira Larasati
Sephira Larasati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi UNISSULA

Yang fana menciptakan, yang abadi mengingatkan. Mari berteman : Instagram @sephira_lrst

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Indonesia dalam Menghadapi Sila ke-5 Pancasila

24 Oktober 2020   18:32 Diperbarui: 8 Januari 2021   12:25 4232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. dan Sephira Larasati

Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah dari bangsa Indonesia yang keberadaannya pernah digantikan oleh adanya paham ideologi yang lain. Pancasila memiliki tempat dalam UUD 1945. Pancasila juga memiliki pandangan hidup yang mendasari adanya tujuan segala hukum dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, serta bernegara.

Adanya kelima nilai pancasila menjadikan pancasila diyakini secara universal oleh seluruh dunia mengenai nilai-nilai peri kemanusiaan dan persatuan serta keadilan, namun memiliki asas permusyawaratan dan ketuhanan yang menampilkan corak hidup khas kebudayaan Indonesia yakni religius nan sosial.

Di sini khususnya nilai pancasila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam mewadahi ketimpangan sosial sehingga terjadi pemerataan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga terciptalah pembangunan hidup yang adil dan seimbang, serta mengikutsertakan seluruh rakyat karenanya dinikmati semua golongan masyarakat Indonesia. Dalam sila pancasila ke lima ini, masalah sosial yang ada pada saat ini terjadi di Indonesia memberikan efek yang sangat merugikan banyak pihak yakni beberapa berefek pengangguran dan kualitas pendidikan yang rendah.

Adanya penyebab pengangguran saat ini adalah sumber utama yang belum memadai yakni Sumber Daya Manusia. Indonesia masih tertinggal dibelakang jika berkompetensi dengan tenaga-tenaga kerja dari negara lain apalagi pada sekarang ini Indonesia sedang dirundung kemalangan oleh adanya wabah penykit Covid-19 yang sangat merajalela dan mengancam keselamatan para manusia. Tak sedikit korban yang dihabisi oleh wabah ini tetapi banyak sekali dan menjadikan Indonesia harus melakukan tindakan untuk memutus rantai penyebaran wabah penyakit Covid-19 ini yang slaah satu caranya yakni dengan menjaga jarak.

Hal ini menjadikan banyaknya para pekerja seperti pegawai karyawan, dan instansi-instansi lainnya harus melakukan jaga jarak dari satu individu dengan lainnya untuk menghentikan adanya penyebaran penyakit Covid-19 ini. Dengan adanya tindakan ini, memberikan efek adanya ketidakseimbangan pemasukan pada tiap-tiap perekonomian yang menjadikan banyaknya para pekerja diberhentikan dan merebahlah pengangguran dimana-mana. Keadaan ini sangatlah memicu negara dan jumlah penduduk yang sangatlah tidak produktif dalam hal mempertahankan perekonomian untuk para-para pekerja. 

Untuk sekarang ini, cara yang dapat dilakukan untuk tetap menunjang keberlangsungan hidup masyarakat yang sedang dirundung kemalangan perekonomian akibat pengangguran yakni dengan meningkatkan skill individu untuk membuka lahan usaha lapangan kerja yang nantinya dapat terbuka pelatihan kerja baru untuk masyarakat-masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Dengan ini, sektor perekonomian di Indonesia yang sedang melemah karena adanya wabah penyakit Covid-19 dapat mengurangi jumlah angka pengangguran. Tetapi disisi lain, saat-saat ini terjadi lagi adanya pro kontra mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini sangat berkaitan dengan perekonomian masyarakat Indonesia yang menjadi ancaman bagi para masyarakat, salah satunya efek ketidak adilan bagi para pekerja Indonesia.  Beberapa ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam RUU Cipta Kerja sangat dianggap kontroversial. Hal ini mencakup tentang waktu jam kerja para pekerja, upah minimum, mekanisme PHK, jaminan sosial pekerja, sampai RPTKA. Adanya hasil yang telah dibahas, UU Cipta Kerja disusun menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yang sangat memberikan dampak bagi 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait dan terbagi atas 7.197 inventarisasi permasalahan.

Disusul dengan adanya kualitas pendidikan yang rendah, menjadi salah satu masalah utama yang sangat sering terjadi di Indonesia, masalah ini berhubungan erat kaitannya dengan kemampuan masyarakat dalam kualitas yang telah diberikan. Adanya kualitas penddikan yang rendah menjadikan masyarakat tidak dapat bersaing kuat dengan tenaga-tenaga kerja di luar negeri apalagi untuk mengimbangi pun sangat perlu kemampuan maksimal yang mumpuni.

Pada masa pandemi wabah penyakit Covid-19 ini, menjadikan banyak sekali perubahan-perubahan yang dialami oleh para siswa dalam hal belajar. Siswa dituntut paham untuk memahami sebuah materi-materi yang ada pada kurikulum sekolah, tetapi dengan adanya keterbatasan komunikasi antara siswa satu dengan lainnya bahkan lebih pentingnya lagi dengan guru, menjadikan banyak sekali siswa yang tidak mengerti apa-apa. Hal ini berefek cukup mengkhawatirkan apalagi dalam meningkatkan mutu kualitas pendidikan di Indonesia khususnya bagian pelosok-pelosok dalam, masih kurangnya relawan pendidikan yang dibutuhkan tenaga kerjanya dalam mendidik anak bangsa.

Permasalahan sosial ini menggantung pada nilai sila pancasila ke lima yang mendasari bahwa perlu disadarinya negara Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara maju lainnya dan masyarakat sangat perlu dihimbau untuk mendalami makna sila ke lima pancasila ini untuk bersatu mencegah masalah adanya kualitas pendidikan yang rendah.

Dari permasalahan-permasalahan yang ada, cara tepat untuk menghadapi permasalahan sosial yang sedang terjadi saat ini yakni dengan mengamalkan adanya nilai-nilai pancasila khsusunya pada nilai sila kelima pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahan ini seharusnya dapat diamalkan dalam sila kelima dalam pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan mengakui hak milik individual dan dilindunginya pemanfaatan oleh negara serta memberikan kesempatan bagi masyarakat lainnya.

Dalam sila kelima pancasila ini, menjadi pokok bagi perundang-undangan negara, pembangunannya. Tidak diperbolehkan sampai terjadinya ketidakmajuan yang dinikmati oleh masyarakat seperti adanya fasilitas pendidikan, perhubungan, dan perkreditan. Semua dibagi sama rata, dengan segala lapisan dan daerah diikutsertakan dalam pembangunannya bertujuan untuk mengupayakan kemajuan dalam faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang semuanya adil dan merata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun