Kecelakaan kerja (occupational accident) yaitu sebuah peristiwa atau momen yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang menyebabkan (a) cedera fatal (fatal occupational injury), atau (b) cedera tidak fatal (non – occupational injury). Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja yaitu “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan jalinan kerja, termasuk penyakit yang muncul karena jalinan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dari tempat tinggal menuju tempat kerja, dan pulang ke tempat tinggal melalui jalan yang umum atau lumrah dilewati. Kerapkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai peristiwa yang mendadak, terjadi di luar kendali seorang dan tidak diinginkan/tidak disengaja.
Cedera akibat pekerjaan (occupational injury) dapat berbentuk kematian, luka atau penyakit yang dihadapi seorang sebagai akibatnya karena kecelakaan kerja. Disamping itu, menurut SHRM Glossary of HR Terms, cedera akibat pekerjaan yaitu “an injury sustained during the couse of employee requiring medical treatment other than minor first aidand which results in the employee being absent from work as a result of such injury for one or more work days or result in work restrictions” (cedera yang dihadapi selama dalam pekerjaan, yang mengakibatkan karyawan harus melakukan perawatan medis di luar aksi pertolongan pertama yang berbentuk minor, dan menyebabkan pekerja tidak dapat masuk kerja akibat cedera itu selama sehari atau lebih, atau menyebabkan ada pembatasan pekerjaan).
Untuk melakukan investigasi yang efisien dan menghindar terjadinya kecelakaan, kita harus tahu kenapa terjadi beragam penyimpangan dalam prosedur kerja. Menurut Joint Industrial Safety Council – ILO, ada tiga aspek terpenting yang berkonstribusi pada kecelakaan kerja, yaitu perlengkapan tehnis, keadaan kerja, dan manusia.
PERALATAN TEKNIS
contoh : perlengkapan tidak mencukupi atau salah rancangannya, kondisi peralatan seperti sepatu safety yang telah rusak atau tidak memadai yang bisa menyebabkan peristiwa yg tidak diinginkan, yang selanjutnya dapat menyebabkan kecelakaan.
KONDISI KERJA
keadaan kerja dapat memengaruhi pekerja otomatis, dan oleh karenanya bisa pula mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Aspek – Aspek itu diantaranya :
- Keruwetan tempat kerja.
- Kebisingan.
- Temperatur.
- Ventilasi.
- Pencahayaan.
MANUSIA
Kemampuan beberapa karyawan dapat tingkatkan resiko terjadinya kecelakaan. Konsekwensinya, semua pekerjaan harus direncanakan dengan memerhatikan pojok pandang pekerja. Entrepreneur atau pemimpin unit kerja adlah penanggung jawab utama dalam rencana dan pengaturan tempat kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H