Mohon tunggu...
Abdul Muholik
Abdul Muholik Mohon Tunggu... Lainnya - Mr. Puguh Cenageh

Masih dalam Tahap Belajar. Saya suka membaca, menulis, belajar, membaca alan, mendengarkan musik dan lain lain untuk mengisi waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haruskah Mobil Tanah Memakan Korban Jiwa lagi?

1 September 2024   17:06 Diperbarui: 1 September 2024   17:21 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan antara mobil tanah dan pengendara sepeda motor pada 24 Agustus 2024 lalu. Sumber Dokpri 

Haruskah Mobil Tanah Memakan Korban Jiwa  lagi? 

Belakangan ini sering terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil truk besar, yang membawa muatan pasir, tanah, atau material lainnya. Dikalangan masyarakat kampung pedesaan, mobil tersebut kerap disebut mobil pasir atau mobil tanah. Karena memang biasanya mobil truck besar itu sering membawa muatan pasir maupun tanah. 

Kenapa kecelakaan bisa terjadi? Lalu mengapa belakangan ini lebih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil tanah tersebut? jawaban ada beberapa faktor. 

Seperti yang saya bahas pada artikel sebelumnya. Tentang Fenomena Mobil Tanah yang menuai Korban, selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut. 

https://www.kompasiana.com/sepatancreativehouse8032/66b22925ed64156dd01cd164/fenomena-mobil-tanah-yang-menuai-korban-kecelakaan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, diantaranya faktor dari mobil tanah itu sendiri, kedua faktor dari pengendara yang lain dan ketiga faktor lingkungan, keadaan jalan raya dan sebagainya. 

Faktor dari mobil tanah itu sendiri maksudnya ialah mobil tanah itu ukurannya cukup besar, jadi kalau melewati jalan raya biasa terutama dekat pemukiman, atau di pasar, maka itu akan mengganggu kendaraan lain. Maka tak heran jika mobil tanah itu sedang melaju, dia menyenggol atau menyerempet kendaraan lain, terutama sepeda motor.  Selain menimbulkan kemacetan juga rawan kecelakaan. 

Selain itu jadwal operasional juga sangat berpengaruh, misal di jam-jam sibuk, pagi hari hingga menjelang siang,  atau sore hari. Itu jam sibuk karyawan berangkat kerja, pergi ke sekolah, ke pasar dan lain-lain. Nah ini bisa mengganggu arus kesibukan lalulintas. Tak jarang pengendara ingin buru-buru dapat sampai tempat kerja maka ia menyalip dan sebagainya. 

Faktor dari kendaraan yang lainnya yaitu,  kurang nya kehati hatian. Bisa jadi karena buru-buru agar cepat sampai, atau jalannya sempit, mengendarai nya kurang fokus, sehingga dia coba menyalip, maka ada kemungkinan tersenggol dan jatuh. Maka kecelakaan tidak dapat dihindari. 

Faktor lingkungan / eksternal yaitu keadaan jalan raya di sekitar yang di lalui mobil tanah. Apakah mulus, apalah berlubang, rusak ada polisi tidur nya dan sebagai nya. Selain itu tanah sisa-sisa yang berjatuhan juga sangat berbahaya. Apalagi ketika musim hujan atau terkena air hujan, maka jalan raya itu menjadi sangat licin. Tak jarang banyak pengendara sepeda motor yang tergelincir. 

Maka dari itu  disarankan jika berada di belakang mobil tanah, kalo bisa tetap berada di belakang saja. Kalo memang mau menyalip harus ekstra hati-hati. Lihat dulu kendaraan di arah sebaliknya, di belakang anda dan jarak anda dengan mobil tanah. Juga perhatikan kondisi jalan raya, apakah ada polisi tidur, ada lubang atau tidak. 

Nah bagi pihak pengendara mobil tanah,  harap di perhatikan jam operasional nya. Jangan beraktivitas di jam jam sibuk. Seperti pagi hari atau sore hari. Biasanya aturan operasional mobil tanah itu malam hari mulai jam 22.00 sampai jam 05.00 dini hari. 

Selain itu bagi pihak pengendara sepeda motor atau mobil, harap lebih berhati-hati lagi jika berada di belakang mobil tanah tersebut. Keselamatan lebih utama. Agar mobil tanah tidak lagi menelan korban jiwa.

Tangerang, 31 Agustus 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun