Mohon tunggu...
seno gumira
seno gumira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa aktif di Universitas Diponegoro. Berpetualang merupakan passion saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melek Hukum di Era Digital, Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Pembekalan Hukum untuk Pengusaha Muda

14 Agustus 2023   21:18 Diperbarui: 14 Agustus 2023   21:19 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri (27/07/2023)- Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP) bernama Seno Gumira Adjidarma, Yang juga merupakkan anggota KKN Tim II UNDIP, Telah melakukan pembekalan kepada remaja di Desa Sumberharjo, Kec. Eromoko, Kab. Wonogiri.  Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pengusaha muda di Desa Sumberharjo agar melek hukum dalam bertransaksi di E-Commerce.

Dalam era digital saat ini, jual beli online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan pertumbuhan e-commerce yang pesat, perlindungan hukum dalam jual beli online menjadi semakin penting. Revolution Industri 4.0 telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, termasuk dalam aktivitas jual beli. Meningkatnya transaksi jual beli online telah membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi. Namun, dalam konteks ini, perlindungan hukum memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan dan keamanan transaksi bagi konsumen dan penjual. Pada kesempatan pemberian pendampingan dan pembekalan hukum kepada pengusaha muda terkait jual beli online didalamnya membahas bagaimana perlindungan hukum di dunia jual beli online berperan dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi.

Informasi Produk yang Akurat dan Jelas

Hukum melindungi konsumen dengan mewajibkan penjual untuk memberikan informasi produk yang akurat, jelas, dan lengkap. Ini termasuk deskripsi produk, harga, kondisi barang, serta kebijakan pengembalian dan garansi yang berlaku. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas apa yang mereka beli sebelum mereka membuat keputusan pembelian. Ini meminimalkan risiko kesalahpahaman dan kekecewaan setelah transaksi selesai.

Hak Konsumen untuk Menerima Barang yang Sesuai

Konsumen memiliki hak untuk menerima barang yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, konsumen berhak untuk mengajukan komplain atau mengembalikan barang tersebut. Ini mencakup kebijakan pengembalian, penggantian, atau pengembalian dana, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh penjual dan regulasi yang berlaku.

Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Hukum perlindungan data melindungi informasi pribadi konsumen yang diberikan saat bertransaksi online. Konsumen berhak tahu bagaimana data mereka digunakan dan memberikan izin sebelum data mereka digunakan untuk tujuan tertentu. Kebijakan privasi yang transparan dan mekanisme persetujuan yang jelas memastikan bahwa data pribadi konsumen tidak disalahgunakan.

Perlindungan Penjual dalam Transaksi Online

Penjual juga dilindungi oleh hukum dalam transaksi jual beli online:

  1. Pembayaran yang Aman: Platform e-commerce umumnya memiliki sistem pembayaran yang aman, yang melindungi penjual dari risiko pembayaran yang tidak sah atau penipuan.
  2. Hak Menerima Pembayaran: Penjual memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati. Jika barang telah dikirim sesuai dengan kesepakatan, penjual berhak menerima pembayaran sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun