Mohon tunggu...
seno gumira
seno gumira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa aktif di Universitas Diponegoro. Berpetualang merupakan passion saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melek Hukum di Era Digital, Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Pembekalan Hukum untuk Pengusaha Muda

14 Agustus 2023   21:18 Diperbarui: 14 Agustus 2023   21:19 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum

Ketika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum dalam jual beli online, terdapat mekanisme penyelesaian yang diatur oleh hukum:

  1. Mediasi: Banyak platform e-commerce menyediakan mekanisme mediasi untuk membantu konsumen dan penjual menyelesaikan sengketa tanpa perlu melalui jalur hukum formal.
  2. Pengadilan: Jika penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil, pihak yang terlibat dapat memilih untuk mengajukan sengketa ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum.

Perlindungan hukum dalam jual beli online adalah dasar yang penting untuk memastikan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi di dunia digital. Dengan regulasi yang tepat, informasi yang akurat, hak konsumen dan penjual yang dihormati, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, transaksi jual beli online dapat terjadi dengan lebih aman dan tanpa rasa khawatir. Bagi konsumen dan penjual, memahami hak dan kewajiban hukum dalam jual beli online adalah langkah penting untuk mengoptimalkan pengalaman transaksi mereka di era digital ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun