Dengan prinsip tidak ada dwi kewarganegaraan bagi WNI maka KTP el milik Orient tidak berlaku. Orient diduga melakukan pembohongan publik saat mendaftarkan diri sebagai Paslon di KPU dalam tahapan pendaftaran.
Jadi apapun yang terjadi dalam kasus ini, tentu tidak ada pihak yang mau disalahkan. Demikian pula penerbit KTP el milik Orient, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kebohongan cepat atau lambat akan terungkap. Untunglah terungkap sebelum pelantikan sehingga tidak ada noda dalam sejarah Kab. Sabu Raijua yang pernah dipimpin oleh seorang bupati yang merupakan WN asing.
Bravo untuk Bawaslu Kab. Sabu Raijua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H