Menurut Fahmi, semestinya putusan Bawaslu hanya menyatakan bahwa pelanggaran TSM terbukti dilakukan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Putusan tersebut kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK dari gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon lain. SK penetapan hasil Pilkada pun tak bisa otomatis batal kendati SK penetapan calon telah dibatalkan oleh Bawaslu. Bawaslu tak berwenang dan tidak membatalkan. Upaya banding di Mahkamah Agung pun hanya dapat sampai pada pembatalan atau berlakunya kembali SK penetapan calon.
 "SK penetapan hasil pemilu masih tetap sah," tukas Fahmi.
 Mesti sadar waktu
 Merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2020 pasal 45, permohonan dugaan pelanggaran administrasi TSM dapat diajukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Oleh karena itu, Bawaslu berwenang untuk menangani pelanggaran administrasi yang diajukan oleh salah satu paslon dalam kasus Pilkada Bandar Lampung. Namun, apabila hasil pemilu telah ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu mesti membatasi diri. Meskipun secara aturan dalam pelanggaran administrasi bisa diproses 7 (tujuh) hari "sejak diketahui" tentu saja pihak pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung melihat juga kondisi riil di lapangan sudah sejauh mana tahapan berjalan.
 "Kalau terbukti ada pelanggaran TSM, karena tahapan sudah berjalan sampai penetapan hasil, maka Bawaslu tidak bisa memutuskan mendiskualifikasi itu karena ini ranahnya MK. Dari situ akan terbangun kesinambungan proses hukum di Bawaslu dengan proses sengketa hasil di MK," tandas Fahmi
 Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Viola Reininda juga menyampaikan hal serupa. Waktu penanganan sengketa 14 hari merupakan waktu yang cukup. Akan tetapi, apa yang diputuskan oleh Bawaslu tak boleh mengambil kewenangan MK,
 "Semestinya ada penahanan diri dari Bawaslu sendiri dan merekomendasikan agar penerusan sengketa di MK," ujar Viola.
 Berkaca dari kasus ini, semoga ke depannya Bawaslu di semua tingkatan bisa lebih berhati-hati dalam memeriksa dan memutus suatu temuan atau laporan yang diadukan. Bukan lantas juga Bawaslu menjadi macan ompong. Tapi ketika harus "menggigit" paling tidak gigitannya tepat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H