Mohon tunggu...
Senjin Haryanto
Senjin Haryanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Orang biasa yang tidak punya kelebihan apa-apa

Simple dan merupakan anggota masyarakat biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pasca Putusan MA di Pilkada Kota Bandar Lampung: Masihkah Bawaslu Bernyali?

29 Januari 2021   19:58 Diperbarui: 29 Januari 2021   21:43 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lampung.bawaslu.go.id

 Menurut Fahmi, semestinya putusan Bawaslu hanya menyatakan bahwa pelanggaran TSM terbukti dilakukan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Putusan tersebut kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK dari gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon lain. SK penetapan hasil Pilkada pun tak bisa otomatis batal kendati SK penetapan calon telah dibatalkan oleh Bawaslu. Bawaslu tak berwenang dan tidak membatalkan. Upaya banding di Mahkamah Agung pun hanya dapat sampai pada pembatalan atau berlakunya kembali SK penetapan calon.

 "SK penetapan hasil pemilu masih tetap sah," tukas Fahmi.

 Mesti sadar waktu

 Merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2020 pasal 45, permohonan dugaan pelanggaran administrasi TSM dapat diajukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Oleh karena itu, Bawaslu berwenang untuk menangani pelanggaran administrasi yang diajukan oleh salah satu paslon dalam kasus Pilkada Bandar Lampung. Namun, apabila hasil pemilu telah ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu mesti membatasi diri. Meskipun secara aturan dalam pelanggaran administrasi bisa diproses 7 (tujuh) hari "sejak diketahui" tentu saja pihak pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung melihat juga kondisi riil di lapangan sudah sejauh mana tahapan berjalan.

 "Kalau terbukti ada pelanggaran TSM, karena tahapan sudah berjalan sampai penetapan hasil, maka Bawaslu tidak bisa memutuskan mendiskualifikasi itu karena ini ranahnya MK. Dari situ akan terbangun kesinambungan proses hukum di Bawaslu dengan proses sengketa hasil di MK," tandas Fahmi

 Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Viola Reininda juga menyampaikan hal serupa. Waktu penanganan sengketa 14 hari merupakan waktu yang cukup. Akan tetapi, apa yang diputuskan oleh Bawaslu tak boleh mengambil kewenangan MK,

 "Semestinya ada penahanan diri dari Bawaslu sendiri dan merekomendasikan agar penerusan sengketa di MK," ujar Viola.

 Berkaca dari kasus ini, semoga ke depannya Bawaslu di semua tingkatan bisa lebih berhati-hati dalam memeriksa dan memutus suatu temuan atau laporan yang diadukan. Bukan lantas juga Bawaslu menjadi macan ompong. Tapi ketika harus "menggigit" paling tidak gigitannya tepat.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun