Dalam PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian".
Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai bagian dari Pengelolaan Barang Milik Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 PP. No. 27 Tahun 2014 mengenai bentuk-bentuk pemanfaatan yang dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Tujuannya adalah untuk terselenggaranya pemanfaatan Barang Milik Negara yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pemanfaatan Barang Milik Negara yang efisien, efektif, dan optimal. Hasil optimalisasi Barang Milik Negara diharapkan dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada akhirnya dapat digunakan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Optimalisasi BMN melalui sewa salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat menghasilkan PNBP adalah dengan menyewakan kepada pihak ketiga. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Penyewaan Barang Milik Negara dilakukan dengan tujuan: Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara yang belum/tidak dilakukan penggunaannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; Memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang dan Mencegah penggunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain secara tidak sah. Begitu juga pemindahtanganan  BMN menjadi salah satu bentuk optimalisasi barang milik negara, dikarenakan dapat meningkatkan penghematan dari sisi pemeliharaan dan juga mempuyai potensi penerimaan negara (PNBP). Â
Penghematan biaya (cost saving) berupa eliminasi penggunaan sumber daya yang tidak perlu dan penerimaan negara yang dapat dihasilkan (revenue generator) dari penjualan aset yang sudah tidak digunakan, merupakan dua aspek yang diharapkan dapat dihasilkan dari optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara yang dihentikan penggunaan operasionalnya. Disamping berakibat pada penurunan nilai aset, penumpukan aset yang tidak digunakan berakibat pada kebutuhan ruang penyimpanan yang lebih besar yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat. Akibatnya terjadi inefisiensi karena penggunaan sumber daya yang tidak memberi manfaat langsung terhadap kegiatan operasional pemerintah.
Optimalisasi BMN melalui sewa dan pemindahtanganan mempunyai potensi yang besar untuk dapat menambah Penerimaan Negara Bukan pajak, Banyak aset- aset pemerintah baik berupa gedung maupun tanah yang selama ini menganggur / tidak dimanfaatkan yang sebenarnya mempunyai potensi untuk dapat menghasilkan PNBP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa optimalisasi aset tidak hanya melakukan evaluasi tertib administrasi dan kemudian mempresentasikan di dalam neraca, namun juga bisa mulai dikembangkan secara lebih ambisius dengan berbagai macam potensi kesempatan untuk bisa memperbaiki pengelolaan aset negara di Indonesia. Salah satu isu hangat di tengah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara adalah dengan optimalisasi aset untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berlangsung masif di seluruh Indonesia yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit. Pemanfaatan aset yang dapat menghasilkan pendapatan menjadi suatu alternatif yang menarik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H