Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah usaha mencegah kecelakaan dan kelalaian saat kerja dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Perusahaan menyediakan asuransi kecelakaan kerja sebagai pelindung karyawannya. Beberapa manfaat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah :
1.Melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dengan tujuan meningkatkan kinerjanya.
2.Memastikan keselamatan pekerja secara individu di lingkungan kerja.
3.Menjaga proses produktivitas berjalan dengan aman dan lancar agar pekerjaan dapat berjalan efisien dan meminimalisir kecelakaan kerja.
Aspek-aspek yang mempengaruhi dan menimbulkan kecelakaan kerja jika tidak sesuatu Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun 3 ruang lingkup adalah :
1.Lingkungan Kerja
Lokasi kerja menjadi aspek yang paling penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Ventilasi, penerangan, kondisi serta lingkungan harus aman, bersih dan nyaman.
2.Peralatan Pekerjaan
Alat-alat kerja yang digunakan untuk produktivitas harus diperhatikan agar tidak menjadi sumber utama dalam kecelakaan kerja. Penggunaan bahan kimia harus diperhatikan agar tidak terjadi iritasi, mulai dari penggunaan sarung tangan dan ukuran bahan kimia yang digunakan sebagai batas aman.
3.Metode Pekerjaan
Standar Operasional Pekerjaan (SOP) merupakan hal yang sangat penting dalam mencegah kecelakaan kerja. Metode Pekerjaan harus dibuat efektif dan efisien, seperti batas masuk karyawan dalam waktu sebulan dan jam kerja karyawan dalam sehari.
Terdapat 5 jenis-jenis bahaya dalam Kecelakaan Kerja yaitu :
1.Bahaya Kimia
Penggunaan bahan kimia dalam produksi harus diperhatikan dosis dan keamanan pekerja mulai dari penggunaan sarung tangan untuk mencegah iritasi kecelakaan kerja. Bahaya bahan kimia dapat terhirup atau terkena kulit langsung menyebabkan cacat permanen atau penyakit tertentu.
2.Bahaya Fisika
Kecelakaan yang diakibatkan oleh gangguan mesin yang menimbulkan gangguan kebisingan dan suhu ruangan ekstrem