Di sebuah kota kecil di Jawa Tengah, hiduplah seorang pemuda bernama Andi. Andi adalah seorang penggemar otomotif, terutama modifikasi kendaraan. Ia memiliki sebuah mobil sedan yang telah ia modifikasi habis-habisan.
Modifikasi yang dilakukan Andi pada mobilnya cukup ekstrem. Ia mengganti velg mobilnya dengan velg yang berukuran lebih besar dan lebih lebar. Ia juga mengganti suspensi mobilnya dengan suspensi yang lebih keras. Selain itu, ia juga memasang knalpot yang lebih besar dan lebih bising.
Suatu hari, Andi sedang mengendarai mobilnya di jalan raya. Ia sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja. Tiba-tiba, ia melihat ada mobil polisi yang sedang membuntutinya.
Andi mulai merasa cemas. Ia tahu bahwa modifikasi yang ia lakukan pada mobilnya berpotensi melanggar peraturan lalu lintas.
Mobil polisi semakin mendekat. Akhirnya, mobil polisi tersebut menepikan mobil Andi.
Seorang polisi turun dari mobil polisi. Polisi tersebut menghampiri Andi dan meminta surat-surat kendaraannya.
Andi menyerahkan surat-surat kendaraannya kepada polisi tersebut. Polisi tersebut memeriksa surat-surat tersebut.
Setelah memeriksa surat-surat tersebut, polisi tersebut kembali menghampiri Andi.
"Pak, saya perhatikan mobil bapak ada beberapa modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas," kata polisi tersebut.
Andi hanya diam. Ia tahu bahwa polisi tersebut benar.
"Bapak bisa menunjukkan surat izin modifikasi kendaraannya?" tanya polisi tersebut.
Andi menggeleng. "Saya tidak punya, Pak," jawabnya.
"Jadi, bapak mengakui bahwa modifikasi yang bapak lakukan pada mobil ini tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas?" tanya polisi tersebut.
Andi kembali menggeleng. "Saya tidak tahu, Pak," jawabnya.
Polisi tersebut menghela nafas. "Baiklah, bapak akan saya tilang," kata polisi tersebut.
Andi hanya bisa pasrah. Ia menerima surat tilang dari polisi tersebut.
Setelah polisi tersebut pergi, Andi merasa menyesal. Ia seharusnya tidak terlalu ekstrem dalam memodifikasi mobilnya.
Andi berjanji akan memperbaiki modifikasi mobilnya agar sesuai dengan peraturan lalu lintas. Ia tidak ingin lagi terkena tilang karena modifikasi kendaraannya.
Modifikasi kendaraan boleh saja dilakukan, tetapi harus sesuai dengan peraturan lalu lintas. Modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H