Dua peraturan inilah yang kemudian dikenal melahirkan istilah diskon rokok. Adanya diskon rokok ini yang kemudian bikin heboh. Heboh karena satu sisi pemerintah kan mau naikkin cukai rokok dengan alasan agar anak-anak tidak terpapar bahaya rokok, tapi di sisi lain memberi ruang bagi anak-anak mengakses rokok dengan aturan diskon rokok. Apa maunya sih sebenarnya?
Laporan sejumlah media, praktik diskon rokok ini ditemukan di sejumlah daerah. Ndak usah disebutin mereknya di sini ya. Coba kamu yang perokok cek aja harga kamu beli di bawah banderol? Kalau iya, artinya kamu lagi menikmati diskon rokok.
Siapa saja yang menolak diskon rokok?
Banyak yang menolak. Di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. YLKI mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon rokok.
Argumen mereka, diskon rokok bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) rokok di Indonesia yang katanya terus meningkat.
Kalangan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga juga sudah menyuarakan penolakan diskon rokok. Netizen sempat melambungkan petisi melalui website change.org dan tagar #tolakdiskonrokok sempat trending di twitter.
Sebagai warga, saya setuju dengan visi Pak Jokowi yang ingin memberikan yang terbaik untuk generasi mendatang dengan cukai untuk produk rokok karena konsumsinya harus dibatasi. Tapi saya sangat tidak setuju dengan peraturan di bawahnya, terutama Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea Cukai yang memperbolehkan harga rokok didiskon!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H