Siapa yang tidak suka diskon? Jawabnya hampir pasti tidak ada. Semua orang ingin diskon!
Tapi ini nyata! Ada yang ramai-ramai menolak diskon. Bahkan protes sampai menggelar acara demo segala.
Diskon apa yang ditolak? Diskon rokok!
Gini ceritanya. Pemerintah kan hampir tiap tahun naikin cukai rokok. Alasannya mengendalikan, agar tak gampang diakses anak-anak dan menurunkan angka perokok.
Tapi lucunya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang diskon rokok. Wah, jadi masalah serius ini.
Aturan tentang diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.
Dalam aturan diskon rokok ini, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Bahkan, produsen boleh menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. Artinya, konsumen mendapatkan diskon sampai 15% dari harga banderol.
Intinya, peraturan ini membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) setara 85% dari Harga Jual Eceran (HJE). Jadi boleh di-diskon 15% intinya. Lalu, apa dengan begini, kalau jualnya di bawah 85%, misalnya 80%, artinya secara hukum salah? Belum tentu. Inilah letak kelucuan nya.