Mohon tunggu...
Bonek Senayan
Bonek Senayan Mohon Tunggu... profesional -

@FCPERSEBAYA ™| @skuadgaruda ©| Againts Goverment Football®

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Hadiyandra: Silahkan Merger untuk Menyelesaikan Dualisme

17 April 2013   08:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggapan Sekjen PSSI, Bahwa Surat Walikota Surabaya No. 426/23k/436.6.17 tertanggal 15 April 2013 Perihal Penyampaian Aspirasi Persebaya 1927 tidak dapat mempengaruhi hasil Kongres Luar Biasa PSSI yang saat itu digelar di Hotel Borobudur, Jakarta 17 Maret 2013 lalu. Pasalnya hal itu kembali menjadi konflik baru ketika Unifikasi Liga yang diputuskan saat Kongres Luar Biasa adalah merupakan 18 Klub ISL dibawah Operator Liga Super Indonesia"tandas Djokro Driyono sebagai Direktur PT. Liga Indonesia.
Selain itu Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla menambahkan bahwa Persebaya DU adalah Klub yang Resmi sebagai Klub anggota PSSI dan saat ini sedang berlaga Satu tingkat dibawah Kasta Kompetisi Tertinggi yaitu Liga Super Indonesia (ISL).
Seperti diketahui, permasalahan di Persebaya 1927 meruncing setelah keputusan unifikasi liga di Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Borobudur, Jakarta pada 17 Maret 2013, lalu.
Dalam KLB itu, konsep unifikasi liga yang disampaikan oleh CEO PT Liga Indonesia (PT LI) Djoko Driyono serta disetujui oleh peserta kongres yaitu, kompetisi musim depan diikuti 18 klub ISL dan empat klub IPL.
Selain itu, Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti juga mengungkapkan, bahwa Persebaya yang asli adalah Persebaya yang bermain di kompetisi Divisi Utama PT Liga Indonesia.
Salah satu cara adalah melakukan penggabungan (Merger) Badan Hukum Perseroan yang menaungi kedua Klub tersebut, karena mustahil bila hanya dibatalkan dengan Surat dari Institusi Pemerintahan seperti apa yang dilakukan Bu Risma sebagai Walikota Surabaya itu.
Tidak ada wewenang siapapun untuk melakukan intervensi apalagi membatalkan sebuah Keputusan Kongres Luar Bisa." Tutupnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun