Mohon tunggu...
Semy Havid
Semy Havid Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance Writer

Veteran Jurnalis Mencari Hidup Seutuhnya. Senang Menulis, bermain Musik dan Bersepeda. Percaya dengan motto: Words Create World.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mata Najwa Sesatkan Opini Publik dan Tumpulkan Nilai Kemanusiaan

8 April 2020   13:00 Diperbarui: 8 April 2020   20:11 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyoal Pembebasan Bersyarat Napi

Gagasan pembebasan bersyarat sejumlah Narapidana (Napi) Umum, yang disampaikan  Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Laoly, terkait merebaknya pandemi wabah COVID-19, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, belum lama ini, telah mengundang perhatian publik dan berbagai reaksi pro-kontra serta polemik di masyarakat.  

Pemicu polemik adalah munculnya misleading atau lebih tepatnya penyesatan opini publik, akibat dari kesalahan berpikir (logical fallacy) beberapa media massa di tanah air dalam merespon gagasan Menkumham.

Sebut saja, presenter kondang Najwa Shihab dalam reportasenya yang disiarkan sebuah televisi nasional, kemudian juga diunggah ke channel Youtube yang ditonton ribuan viewer. Terkesan bahwa Napi Koruptor, Narkoba dan Terorisme, yang disebutnya sebagai kejahatan dengan kategori luarbiasa (Extra Ordinary Crime), akan memperoleh pembebasan yang sama. Presenter kondang ini pun menampilkan tayangan tentang satu dua tahanan (Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat dan Setya Novanto, mantan Ketua DPR) sebagai representasi tahanan Koruptor, yang menghuni lapas Sukamiskin dengan fasilitas mewah.

Selain itu, tayangan-tayangan media kurang disertai dengan pemahaman tentang  hakikat sebenarnya dari tujuan pembinaan sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga terkesan menggiring opini publik pada kebencian yang mendendam yang  menumpulkan  nilai  kemanusiaan.

Bersyukur, seorang Jurnalis senior  Karni Ilyas, penggagas acara Indonesia Lawyer's Club (ILC) sempat menayangkan  topik ini di TV One, Selasa (27/04), tadi malam. Tayangan ILC memang agak berbeda dengan reportase biasa. Karni tampil dengan memenuhi asas  the cover of two both side dan memberi kesempatan yang cukup kepada Yasonna Laoly untuk menjelaskan pandangan Pemerintah, selain dari pihak di seberangnya, seperti LSM. Dan para pengamat dari kalangan ahli hukum.

Mengapa gagasan pembebasan bersyarat bagi para Napi di tengah merebaknya pandemi Covid-19 ini,  menjadi penting dan perlu segera dipertimbangkan? 

Over Capacity Problem Serius   

Sebagaimana diketahui, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia saat ini mengalami Over Capacity. Pada saat ini terjadi over capacity 2 sampai 3 kali lipat dari kapasitas sehingga kondisinya berada dalam kategori extreme over capacity. 

Sementara, upaya untuk membangun Lapas dan Rutan yang baru, selain memerlukan waktu dan biaya yang mahal, juga belum bisa menjawab masalah over capacity. Merebaknya wabah pandemi COVID 19, memiliki dampak yang meluas di Indonesia hanya dalam hitungan bulan, minggu dan bahkan hitungan hari, korban semakin banyak berjatuhan. Disamping itu, fakta bahwa laju napi yang masuk Lapas jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketersediaan ruang atau kamar yang ada.

Masalah over capacity merupakan masalah serius dan tidak bisa dianggap enteng karena menimbulkan dampak negatif yang dahsyat. Di antaranya, pertama kondisi sanitasi di Lapas  menjadi buruk, sehingga menimbulkan  tekanan psikologis dan memicu datangnya berbagai penyakit kronis seperti penyakit disfungsi degeneratif dan penyakit kronis (kulit, paru, hipertensi, diabetes, dan lainnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun