Terlepas dari semua kontoversi dan keraguan di atas, cara TA bersikap sungguh patut diteladani, terutama oleh para politisi kita, baik yang diu Senayan maupun di daerah-daerah. Â TA yang kemungkinan sebagian diantara mereka tidak bisa memberi dukungan ke Ahok-Heru gegara diamputasi oleh Pasal 41 UU Pilkada hasil revisi, dengan kata lain menjadi korban langsung, justru menunjukkan sikap matang dan menempuh cara-cara yang legal, beradab, dan komunikatif. Â Demikian pula Pasal 48 yang jelas memperberat pekerjaan mereka, juga mengancam gugurnya pasangan calon yang mereka usung di Pilkada DKI 2017, toh mereka tetap berpikir rasional dan bertindak sangat cerdas. Â
Dengan demikian, para politisi perlu belajar banyak dari TA. Belajar tentang kematangan sikap, kecerdasan dalam  berpolitik, kerja keras, juga kecerdikan dalam menjalankan politik berkeadaban (tidak anarkis dan menjelek-jelekan pihak lain). Maukah? Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H