Jokowi | Sumber Foto: nubi
Panama Papers memang bikin heboh. Tetapi, nampaknya Jokowi Papers akan lebih heboh, bahkan menggelegar dan lebih membahayakan. Terutama bagi calon dan publik figur di negeri ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya selalu dilindungi Tuhan. Bayangkan! Ketika melalui Menpora ia membekukan PSSI banyak pihak geram karena merujuk Anggaran Dasar FIFA dimana pemerintah seharusnya diharamkan campurtangan dalam badan persepakbolaan nasional. Beberapa hari setelah pembekuan itu, lembaga sepakbola dunia itu diterpa bencana korupsi menyebabkan jabatan sejumlah pimpinan tersapu bersih dari kursi keemasannya.
Mereka diciduk aparat hukum di Swiss, yang ironisnya pada saat menjelang penyelenggaraan Kongres yang didalamnya direncanakan membahas kasus PSSI. Tekanan politik dalam negeri pun menurun. Meski Ketua PSSI, La Nyalla masih menguji kelincahannya bergerilya, namun seperti petuah bijak moyang kita, “sepandai tupai meloncat akhirnya jatuh jua,” demikian pula La Nyalla akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun menghilang tak tentu rimba dan resmi buron.
Demikian pula, ketika awal mewacanakan perlunya menerbitkan Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) tahun 2015, geliat-geliat bola liar pun rada menggelora. Terutama dari sejumlah kalangan di DPR yang terlihat menolak keras. Entah apa alasannya!
Paska bocornya Panama Papers ke publik internasional, yang memuat nama-nama pengusaha berbagai negara yang menyembunyikan kekayaan di luar negeri dengan maksud menghindari membayar pajak ke negara, termasuk Indonesia, Jokowi pun menemukan momentum emas untuk meng-goal-kan visi besarnya: membawa kembali “dana gelap” yang tersimpan di luar negeri. Meski awalnya banyak pihak terkesan kontra, lambat laun mulai memberi dukungan. Ada pula yang masih galau. Juga, ada yang menolak keras. Mungkin karena terkait?
Kebijakan yang diperkirakan akan membawa masuk dana 60-an triliun rupiah kembali ke pangkuan ibu pertiwi itu memberi harapan sebagai suntikan darah segar ke kas negara. Dana itu sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang sedang gencar membangun infrastruktur di berbagai pelosok negeri. Inilah sasaran jangka pendek Jokowi. Sasaran 2016. Maka, tanpa membuang peluang, Jokowi dengan tegas menyatakan Panama Papers terkait kebijakan tax amnesty yang hendak diberlakukan pemerintah. Sambil meminta agar DPR cepat membahas dan mensahkan RUU yang drafnya sudah diserahkan pemerintah itu (Baca Disini).
Memangnya berapa orang Indonesia yang namanya tercantum di Panama Papers? Seperti dirilis m.tempo.co., setidaknya terdapat 899 individu maupun perusahaan. Sedangkan sumber lain menyebut angka yang jauh lebih besar, yaitu 2.961 (Sumber). Beberapa nama dapat disebutkan antara lain, James Riady, Ketua BPK Harry Azhar Azis, Menteri Rini Soemarno, Menko Polhukham, Luhut Binsar Panjaitan, Pengusaha yang juga bakal calon gubernur DKI 2017 Sandiagoi Uno, Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi "Boy" Thohir dan politikus NasDem Johny G. Plate, beberapa keluarga dekat Jusuf Kalla, termasuk juga Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung dari Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama.
Memang, seperti diakui Menteri Keuangan, maupun Wakil Presiden, tidak semua nama yang tercantum di Panama Papers adalah penjahat. Namun, Presiden Jokowi telah membentuk tim untuk melakukan validasi agar mendapatkan data yang lebih akurat.
Sayangnya, di meja DPR pembahasan draf RUU tersebut terkesan tersendat, tarik ulur sebagai gambaran sikap galau. Sebelumnya DPR nampak bersemangat mendukung, yaitu lewat pernyataan ketua DPR Ade Komarudin, yang menyatakan telah diputuskan dalam Rapat pengganti Bamus pada 10 April 2016 untuk dibahas. Namun kemudian terlihat ada kesan tarik ulur.
Dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah kemudian mengkritisi sikap Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) yang dianggap memutuskan pembahasan RUU Tax Amnesty secara sepihak. Umumnya pihak yang menolak mempertanyakan, apakah itu pelaksanaan UU ini akan efektif? Apakah ada yang rela membawa masuk dananya kembali ke Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan yang bersifat asumsi (bukan fakta) harusnya tidak dijadikan dasar untuk membuat keputusan. Lalu, nasib pembahasannya pun simpang siur. Hingga memasuki masa reses 2-16 Mei 2016, RUU itu bersama RUU Pilkada, yang seharusnya mendesak, tidak sempat dibahas. DPR menang? Tidak juga! Seperti sebutan mantan Ketua DPR bermasalah etika, Setya Novanto, Jokowi memang koppig, keras kepala. Sebutan Novanto tidak keliru!
Seperti dilansir http://nasional.harianterbit.com., Presiden Joko Widodo menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di DPR mandek. "Kita sudah siapkan PP kalau tax amnesty di sana (DPR) punya masalah," kata Presiden usai membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo di Indonesia Convention and Exhbition (ICE) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/4/2016). Artinya, Presiden Jokowi sudah mengantisipasi ketidaksiapan DPR mensahkan RUU tax amnesty, yang menurut pemerintah sangat dibutuhkan saat ini.
Rupanya, sebelum Panama Papers diumumkan ke publik Internasional, melalui Menteri Keuangan dan Direktur Pajak, Presiden Jokowi sudah dan sementara Membuat Daftar “para pelanggar pajak,” yang bisa disebut sebagai Jokowi Papers. Jokowi Papers bersumber dari otoritas pajak negara-negara kelompok G-20. Lewat kerjasama bank antar negara itu, Jokowi Papers akan memuat daftar aset milik orang Indonesia yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahuanan pajak. Jadi, "tim kerja Jokowi Papers” menggunakan setidaknya empat sumber, yaitu selain yang sudah disebutkan di atas juga ditambahkan dengan data Panama Papers, data dari inetelejen via BIN, dan sumber utama yaitu dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Dialog Publik 30 Maret 2016 di Balai Kartini, Presiden Jokowi menekankan era keterbukaan, dimana data semua bank akan dibuka sehingga di negara mana pun dana seseorang disimpan akan ketahuan. “Kamu simpan uang di Singapura, di Swis, berapa triliun, berapa miliar, kita semua akan tahu. Jadi bapak ibu kalau ada simpanan di Swis, Singapura, Hong Kong, nanti tidak bisa ditutup lagi, jadi bagi yang simpanannya banyak, hati-hati,” demikian Jokowi memberi peringatan keras.
Secara detail Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, seperti dilansir beritateratas.com., menjelaskan bahwa telah disetujui perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara oleh forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki pada November 2015. Menurut Bambang, AEoI artinya data-data nasabah perbankan tidak lagi menjadi satu kerahasiaan melainkan bisa diakses oleh otoritas negara manapun dunia. Sebagai sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara, melalui sistem ini wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Wooooow!
Negara-negara anggota G-20 telah menyepakati untuk mengadaptasi ketentuan keterbukaan informasi perbankan itu, yang secara global baru akan dimulai 2018. Namun Indonesia dan sejumlah negara lain memutuskan akan mempercepat penerapannya. Rencananya Indonesia akan berlakukan per September tahun 2017.
Inilah makna “tzunami” dari Jokowi Papers. Bom nuklir bagi para penjahat perpajakan, pengemplang pajak!
Mengapa? Tahun 2017 adalah momentum Pilkada serentak Gelombang II yang dilakukan di 7 Provinsi, dan 94 Kabupaten/kota. Artinya, semua bakal calon harus memastikan diri bukan bagian dari penjahat perpajakan. Sebab, nama-nama itu akan dibuka dan publik mengetahunya. Meski jadwal pilkada Gelombang II dilakukan lebih awal (Februari 2017), sudah pasti nama-nama yang tercantum di Jokowi Papers ketika diumumkan, walau sudah terpilih dan mungkin sudah dilantik sebagai kepala daerah, tentu akan menghadapi masalah serius.
Pun, setelah pilkada serentak Gelombang II tahun 2017 akan segera disusul Pilakada Serentak Gelombang III sekitar Juni 2018. Lalu diikuti Pileg dan Pilpres yang diselenggarakan secara serentak 2019. Bayangkan, semua yang balon kepala daerah, legislatif di tingkat Kabupaten dan Kota, juga DPRI yang jumlahnya puluhan ribu, mesti bersih dari “buku suci” Jokowi tersebut. Kampanye-kampanye politik akan banyak merujuk “Jokowi Papers” dan rasanya bagi mereka yang namanya terkait sudah pasti menjadi musuh masyarakat dan musuh negara (common enemy).
Tidak hanya di situ. Kesempatan untuk menduduki jabatan karier maupun jabatan publik sudah harus bercermin pada “daftar pendosa” di Jokowi Papers itu. Artinya, mereka yang kelak menjadi pemimpin dipastikan bukanlah “penjahat perpajakan,” melainkan pembayar pajak yang dapat dijadikan teladan. Daftar kekayaan harus jelas dan dilaporkan secara berkala. Dibawah pemerintahan Jokowi, sebagian besar masyarakat sudah merasakan manfaat langsung dari membayar pajak ke negara, sehingga mereka akan lebih kritis terhadap perilaku sesama warga, apalagi pejabat yang mencoba menghindari pajak.
Bukankah dengan demikian, Jokowi Papers jauh lebih mengerikan daripada Panama Papers? Makanya, pastikan nama Anda pun tidak tercantum didalamnya, kalau ingin menjadi warga negara teladan dalam hal membayar pajak. Terutama bagi yang berkepentingan dengan Pilkada, Pileg, Pilpres, dan jabatan-jabatan publik lainnya, jangan coba-coba!
Bagaimana kira-kira dengan anggota DPR, dan pejabat negara lainnya?
Sumber:
(1) Jokowi: Panama Papers Ada Hubungan dengan Tax Amnesty
(2) Mengapa "Jokowi Papers" Baru Dibuka Tahun 2017? Ini Dia Penyebabnya
(3) Jokowi Siapkan PP Jika Tax Amnesty Mandek
(4) “Jokowi Papers”, Lebih Mengerikan Bagi Pengemplang Pajak Indonesia Dibanding “Panama Papers”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H