Mohon tunggu...
Andreas bukan Andriana
Andreas bukan Andriana Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris 2 sebuah organisasi

Hobi saya main game dan nonton Anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencucian Uang? Pakai Sabun?

29 Januari 2025   19:30 Diperbarui: 29 Januari 2025   20:15 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenali Pencucian Uang

Hi Sobat!
Kalian pernah denger gk tentang pencucian uang? Biasanya sering muncul di berita tuh, seperti kasus Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Tapi sebenarnya apasih itu pencucian uang? Cuci uang pake sabun? Pake Spons? Haha, bukan seperti itu ya, lalu apa donk pencucian uang itu? Penasaran, kan? Kalau begitu aku jelaskan ya

Bayang-Bayang Kejahatan Ekonomi Modern
Pencucian uang, atau money laundering, adalah kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. Aktivitas ini melibatkan proses penyembunyian asal-usul dana ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lalu, Bagaimana sih Pencucian Uang Dilakukan?
Pencucian uang dilakukan dengan cara seperti berikut:

1. *Penerimaan Dana Ilegal*: Uang diperoleh dari kegiatan kriminal seperti korupsi, pencurian, atau perdagangan narkotika.
2. *Penyembunyian*: Uang disembunyikan melalui transaksi keuangan kompleks.
3. *Pencucian*: Uang dicuci melalui investasi atau pembelian aset.
4. *Integrasi*: Uang yang sudah dicuci digunakan untuk kegiatan ekonomi legal.

Pencucian Uang memiliki dampak sebagai berikut:

1. *Kerugian Negara*: Pencucian uang merugikan negara miliaran rupiah.
2. *Distorsi Ekonomi*: Pencucian uang mengganggu  keseimbangan ekonomi.
3. *Pengaruh Sosial*: Pencucian uang memperburuk kesenjangan sosial.
4. *Kehilangan Kepercayaan*: Pencucian uang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Bukan itu saja, jika kalian melakukan Pencucian Uang, kalian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka pelaku TPPU Aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (A) dan (B) Undang-Undang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda sebesar Dua hingga Lima Miliar Rupiah.

Bagaimana? Mengerikan, bukan? "Lalu bagaimana cara menghindarinya, kak?" Nah, kalian dapat menghindari melakukan pencucian dengan:

1. *Mengenal Pelanggan (KYC)*: Pastikan identitas pelanggan.
2. *Pemantauan Transaksi*: Pantau transaksi mencurigakan.
3. *Pelaporan*: Laporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas.
4. *Kebijakan Anti-Pencucian Uang*: Terapkan kebijakan anti-pencucian uang.

Banyak juga Contoh-contoh Kasus Pencucian Uang di Indonesia seperti:
1. Kasus Bank Century (2008)
2. Kasus Korupsi BLBI (1998)
3. Kasus Pencucian Uang oleh Petinggi Negara (2013)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun