Mohon tunggu...
Lutfatul Hasanah
Lutfatul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli

26 Juni 2023   18:08 Diperbarui: 26 Juni 2023   18:12 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa macam jual beli yang dapat ditinjau dari sisi obyek dan subjek jual beli.

a. ditinjau dari sisi obyek jual beli ada tiga macam:

Jual beli benda yang kelihatan (benda atau barang dan didepan penjualan dan pembelian saat melakukan akad).
Jual beli salam(pesanan) yang disebut sifat-sifatnya dalam perjanjian.
Jual beli benda yang tidak ada dan tidak bisa dilihat, jual beli ini dilarang oleh agama Islam, sebab barangnya tidak pasti atau masih gelap ditakutkan barang tersebut hasil dari curian.


b. ditinjau dari sisi subyek jual beli ada tiga macam:

Akad jual beli yang dilaksanakan dengan lisan, bagi orang bisu diganti dengan isyarat yang merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak.
Penyampaian jual beli melewati utusan, tulisan atau surat-menyurat, jual beli ini sama dengan ijab qabul dengan lisan.
Jual beli dengan tindakan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu'athah, yakni mengambil dan menyerahkan barang tanpa ijab dan qabul, seperti di Indomaret, Alfamart dan lain sebagainya yang sudah tercantum harga barangnya. Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab qabul terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun