Adapun alasan perceraian menurut pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan :
* Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
* Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
* Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
* Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
* Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
* Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
π SOLUSI MENGATASI PERCERAIAN
* Membangun Rasa Percaya.
Kepercayaan adalah salah satu kunci yang perlu dibangun dalam sebuah hubungan, baik itu dengan kerabat, keluarga, dan tentunya pasangan.Pernikahan tanpa adanya kepercayaan merupakan alasan umum mengapa banyak pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri hubungannya.
* Mau Berkompromi.
Setiap pasangan mungkin akan memiliki pendapat yang berbeda satu sama lain. Nah, cara menghindari perceraian untuk masalah ini kuncinya adalah komunikasi dan mau berkompromi.
* Mengutarakan Perasaan Pribadi.
* Menjadi Pendengar yang Baik.
Menjadi pendengar yang baik saat pasangan mengutarakan pikiran atau pendapatnya adalah salah satu cara menghindari perceraian paling mendasar.
* Belajar Memaafkan.
* Memberi Ruang untuk Pasangan.
Mungkin sesekali kamu akan merasa bosan saat menjalani rumah tangga karena memang selalu bertatap muka dengan pasangan setiap hari. Well, ini adalah perasaan yang wajar.
* Membangun Keterbukaan Finansial.
Sering kali, salah satu permasalahan dan yang menyebabkan perselisihan di dalam rumah tangga adalah terkait perbedaan pendapat dalam mengelola keuangan.
Nama Kelompok :Β
1. Nanda Putri Solekhah 222121005
2. Dinna Destiyani Roidah 222121006
3. Nafisah Alya Prazdannisa Azhari 222121013
4. Selvyana Nandini 222121018
5. Kholifatu Nabila Kurnia Ranadhani 222121036
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H