Mohon tunggu...
Selvyana Nandini
Selvyana Nandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta/Fakultas Syariah/HKI

Saya adalah pribadi yang suka mencoba hal hal baru serta menarik untuk dicobašŸ¤©

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   21:59 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:52 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sudut pandang agama, tidak mencatat pernikahan juga dapat memiliki dampak yang signifikan. Banyak agama menganggap pencatatan pernikahan sebagai suatu kewajiban atau syarat untuk mengakui hubungan antara pasangan sebagai sah di hadapan Tuhan atau otoritas keagamaan. Ketika pernikahan tidak dicatatkan, hal ini dapat menimbulkan masalah etika dan moral.

Dalam banyak agama, pernikahan dianggap sebagai institusi suci yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat serta pemerintah. Tidak mencatat pernikahan dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai agama dan tradisi keagamaan yang dianut.

Selain itu, pencatatan pernikahan juga dapat penting dalam konteks hukum agama. Dalam beberapa agama, pencatatan pernikahan memainkan peran penting dalam menetapkan hak dan kewajiban pasangan, termasuk hak waris, dukungan finansial, dan hak-hak keluarga lainnya.

Ketika pernikahan tidak dicatatkan secara resmi, hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam hal status hukum pasangan dan anak-anak mereka menurut hukum agama yang bersangkutan. Ini bisa mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki menurut ajaran agama.

Dengan demikian, dari perspektif agama, pentingnya pencatatan pernikahan adalah untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap institusi pernikahan dalam kerangka nilai-nilai keagamaan serta menetapkan landasan hukum yang jelas bagi hubungan keluarga dalam komunitas beragama.

Kelompok 3

1. Tsulitsa Laila Maghfiroh (222121004)
2. Selvyana Nandini (222121018)
3. Anisa Fitri Rohimah (222121029)
4. Kholifatu Nabila K.R(222121036)
5. Lathifah Nur Hidayah (222121040)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun