Nama : Selvyana Pramudya Wardhani
NPM : 1312100107
Negara merupakan sebuah tempat dimana ada sekumpulan orang atau penduduk yang menghuninya pada suatu wilayah tertentu dan juga bisa dikatakan sebagai suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan adanya suatu pemerintahan yang berkuasa sehingga sekumpulan orang yang berada didalamnya harus melaksanakan,tunduk dan patuh dengan kekuasaan dan suatu aturan yang telah dibuat oleh penguasa negara yang berlaku,telah ditetapkan disuatu wilayah tertentu dan bersifat memaksa. Sehingga sekumpulan orang yang berpenghuni disuatu wilayah dalam melaksanakan kehidupan bernegara yang terdapat didalamnya,yaitu yang disebut dengan masyarakat memiliki suatu tujuan tertentu yang ingin diwujudkannya seperti terwujudnya kedamaian,kesejahteraan,ketenraman serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sebuah negara pada dasarnya setiap warna negara harus patuh pada kekuasaan dan aturan-aturan negara karena organisasi negara sifatnya  adalah mencakup sekumpulan orang yang ada di wilayahnya dan kekuasaan dalam negara tersebut berlaku bagi sekumpulan  orang yang berada didalamnya. Setiap negara pasti memiliki sebuah aturan dan tujuan,agar negara tersebut menjadi negara yang berkembang serta maju dalam segala hal dan untuk menciptakan masyarakat yang baik serta tertib dalam hal apapun,karena adanya masyarakat yang baik serta tertib akan menjadikan sebuah negara tersebut menjadi negara yang damai serta sejahtera. Dalam sebuah negara pasti memiliki suatu hak dan kewajiban,salah satu hak negara ialah negara berhak dipatuhi serta ditaati berupa aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan sesuai dengan hukum yang berlaku,dan kewajiban negara salah satunya ialah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi rakyatnya. Adapun dimana warga negara memiliki kewajiban yang salah satunya dapat kita lihat yang tercantum didalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 1 yaitu wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya,oleh karena itu ketika warga negara telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana disebutkan diatas maka warga negara memiliki hak yaitu salah satu hak warga negara terdapat dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketika unsur-unsur diatas telah dilaksanakan baik hak dan kewajiban dari pada warga negara maupun negara maka akan terwujudkannya tujuan-tujuan dari apa yang ingin dicapai oleh masyarakat dan negara. Oleh karena itu,ketika terbentuknya suatu negara maka harus adanya rasa sukarela dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dan rasa tanggung jawab yang besar oleh penguasa negara tidak untuk menggunakan kekuasaan yang dimiliki dengan semena-mena dan antara warga negara maupun pemerintah negara yang memiliki kekuasaan harus saling bergotong royong agar tujuan dari terbentuknya negara tersebut dapat terwujudkan. Dan perlu kita ingat bahwa ketika negara memiliki tujuan,tujuan tersebut harus tidak menguntungkan hanya satu sisi karena ketika tujuan daripada negara tersebut tidak seimbang atau hanya menguntungkan demi kepentingan yang tidak sepatutnya akan timbulah yang namanya ketidakadilan dimana ketika munculnya ketidakadilan maka tujuan yang diharapkan oleh negara maupun warga negara tidaklah terwujud. Sebagai generasi penerus bangsa setelah memahami tujuan negara dan hak negara serta kewajiban negara dan warga negara sepatutnya untuk mewujudkan tujuan negara yang dimana saya sebagai generasi bangsa Indonesia menginginkan negara yang maju,berkembang,tertib serta adil,dan hukum yang ada harus berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dan tidak membeda-bedakan antara masyarakat kecil atau pejabat negara karena jika seperti itu maka akan menimbulkan kecemburuan antara warga negara dan penguasa negara dan kita ketahui bahwa hal tersebut sangat jauh dari tujuan dan cita-cita negara republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H