Mohon tunggu...
Selvina
Selvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

i am just a happy human who like reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pedofilia: Penyimpangan atau Kerusakan Mental

24 Oktober 2024   11:39 Diperbarui: 24 Oktober 2024   11:45 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.kompas.com/global/image

Menurut KBBI Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek fantasi atas hasrat seksual orang dewasa. Manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang terhadap anak-anak. Intinya apapun penjelasan tentang pedofilia, ini merupakan tindakan ancaman yang nyata bagi anak-anak. Pedofilia ini seperti kekerasan dan juga pelecehan seksual terhadap anak-anak tidak berdosa, kita selalu menganggap pedofilia itu bejat, rusak dan tidak pantas lagi mendapatkan keringanan, penulis setuju akan hal tersebut. Namun, bagaimana dengan hukum KUHP dan pandangan sosial terhadap penderita pedofilia? bagaimana kasus pedofilia di Indonesia? apa yang menyebabkan seseorang mengidap pedofilia? 

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pemberitaan tentang kasus-kasus pelecehan dengan korban anak-anak membuat sakit kepala dan miris memikirkan akan keadaan anak di masa depan, peristiwa ini harus dibahas dan meminta dari stakeholder terkait untuk mengatur hukuman yang setimpal bagi penyimpangan seksual ini. Banyak kasus pedofilia yang berakhir sebagai kasus kriminal, karena ini hanya bukan sekedar kasus psikologikal individu namun termasuk kasus kriminal tingkat berat. Keresahan publik akan keamanan anak-anak mereka di ruang publik semakin terbatas, sehingga banyak yang menekan stakeholder memberikan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi pedofilia ini. Pro dan kontra akan hukuman mati yang diberikan kepada pelaku pedofilia ini menjadi sesuatu hal yang masih perlu dibahas oleh publik. 

Pedofilia biasanya lebih menempel pada laki-laki sebagai pelakunya, namun tidak menutup kemungkinan bagi perempuan juga sebagai pengidap pedofilia. Dalam dunia sains, pedofilia selain penyimpangan seksual juga bisa dianggap sebagai kelainan mental yang tidak sewajarnya, dan para psikolog menekankan bahwa pedofilia adalah penyakit bukan dosa. Pedofilia ini bisa terdeteksi saat masa puber dimana akan terlihat seseorang memiliki ketertarikan orientasi seksual kepada anak-anak bukan orang dewasa, kita harus bisa memperhatikan orang yang mengidap penyakit ini sedari dini untuk mengindari semakin buruknya keadaannya. Awalnya pedofilia tidak bisa menentukan orientasi seksualnya dan merasa takut akan dirinya sendiri. 

Hal yang membuat penderita pedofilia ini merasa takut akan dirinya sendiri adalah karena adanya pengucilan sosial yang diberikan oleh masyarakat, hal ini disebabkan banyaknya pedofilia yang melakukan tindak kriminal nan keji pada anak-anak sehingga memunculkan stereotipe dari masyarakat akan orang yang mengidap penyakit ini. Belum lagi oknum-oknum pengidap pedofilia menutup diri dari dunia sosial dan mencoba untuk memuaskan hasratnya dengan cara yang salah. Ada juga yang memanfaatkan kelainan mental ini untuk mendapatkan keuntungan keuangan dengan membuat konten porno di media sosial menggunakan anak-anak atau remaja sebagai aktrisnya. Sungguh miris keadaannya, seolah-olah mereka terkucilkan dan harus memuaskan hasrat dengan menonton video porno sehingga otaknya sudah ter setting untuk mencari diluar mangsa untuk dilecehkan seperti film porno yang ditontonnya. Lalu apa yang terjadi? tentu saja tindakan kriminalitas. 

dalam psikologi sosial, pedofilia dialami oleh orang yang memiliki ciri-ciri 

- IQ rendah dengan ingatan jangka pendek 

- sangat kurang white matter pada otak

- ada kerusakan parah dalam otak nya yang mengatur gairah

-kurangnya hormon testoteron dalam tubuh 

-masalah-masalah otak lain yang menimbulkan kelainan mental dan gairah seksual

Sumber: https://hellosehat.com/
Sumber: https://hellosehat.com/

orang dewasa normal dengan pikiran normal jika melihat anak kecil, secara spontan otak akan memberikan aba-aba untuk melindungi dan menyayangi anak kecil, berbeda dengan pedofilia saraf dalam otak terganggu sehingga akan akhirnya memunculkan gairah seksual. Salah satu faktor lain pedofilia muncul karena ada trauma atau PTSD yang dialami saat masih kecil dengan latar belakang keluarga yang tidak normal atau menjadi korban pelecehan sejak dini. Dari trauma tersebut bisa juga menimbulkan rasa dendam dan menganggap bahwa anak kecil yang lain juga harus merasakan apa yang dialami oleh pelaku agar adil. 

pedofilia ini merupakan penyakit kronis yang membutuhkan perhatian lebih dari tenaga akhli baik psikiater maupun psikolog , dengan cara melakukan observasi untuk mencegah tindakan kriminal yang sudah kita bahas pada paragraf sebelumnya. pengidap pedofilia biasanya akan ditekan untuk meminum obat yang menurunkan libido  dan obat-obat yang mengurangi testoteron dan serotonin. Jika pengidap sudah melakukan tindakan kriminal dalam dunia sosial itu mungkin berbeda lagi, dalam syarafnya sudah berbentuk kriminalitas kepada anak-anak adalah hal yang wajar dan mereka bisa bebas dengan jangka waktu beberapa tahun. Maka dari itu jika pedofilia sudah melakukan tindakan kriminal, maka sudah tidak bisa disembuhkan dan sudah terlambat untuk melakukan tindakan preventif untuk hal tersebut. 

kesimpulannya dalam pembahasan kita kali ini adalah Pedofilia merupakan penyakit mental dengan penyimpangan seksual yang sangat tidak sewajarnya. Ada tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh penderita Pedofilia ini namun sangat jarang pedofilia ingin menyembuhkan diri mereka akibat adanya penilaian seksual yang ditujukan kepada mereka sehingga akan menimbulkan rasa takut dalam diri mereka. Hingga pada akhirnya penutupan jati diri ini akan meledak saat waktunya dan menimbulkan tindakan kriminal berat. Hukuman 5, 10, 15 bahkan 20 tahun tidak akan cukup memberikan efek jera pada pedofilia karena saraf otak mereka sudah rusak sehingga tidak akan ada efek jera. Salah satu saran yang diberikan oleh publik bagi seseorang yang pelaku kriminal yang menargetkan anak-anak adalah hukuman kebiri dengan maksimal hukuman mati. 

Namun, banyak pro kontra karena itulah masih butuh kajian akan hukuman ini terkait dengan HAM dibandingkan dengan efek yang diberikan kepada anak-anak sebagai korban yang sangat menderita. Dilema peraturan perundang-undangan dalam menimbang HAM dan keadilan bagi korban seharusnya lebih diperdalam efek nya kepada anak-anak yang menjadi korban dan trauma sepanjang hidupnya. Harus lebih dikaji lagi apakah pelaku kriminal pedofilia bisa disebuhkan, jika sudah tidak bisa disembuhkan maka jalan yang bisa dilakukan oleh stakeholder adalah menghukum mati atau kebiri sebagai hukuman paling maksimal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun