orang dewasa normal dengan pikiran normal jika melihat anak kecil, secara spontan otak akan memberikan aba-aba untuk melindungi dan menyayangi anak kecil, berbeda dengan pedofilia saraf dalam otak terganggu sehingga akan akhirnya memunculkan gairah seksual. Salah satu faktor lain pedofilia muncul karena ada trauma atau PTSD yang dialami saat masih kecil dengan latar belakang keluarga yang tidak normal atau menjadi korban pelecehan sejak dini. Dari trauma tersebut bisa juga menimbulkan rasa dendam dan menganggap bahwa anak kecil yang lain juga harus merasakan apa yang dialami oleh pelaku agar adil.Â
pedofilia ini merupakan penyakit kronis yang membutuhkan perhatian lebih dari tenaga akhli baik psikiater maupun psikolog , dengan cara melakukan observasi untuk mencegah tindakan kriminal yang sudah kita bahas pada paragraf sebelumnya. pengidap pedofilia biasanya akan ditekan untuk meminum obat yang menurunkan libido  dan obat-obat yang mengurangi testoteron dan serotonin. Jika pengidap sudah melakukan tindakan kriminal dalam dunia sosial itu mungkin berbeda lagi, dalam syarafnya sudah berbentuk kriminalitas kepada anak-anak adalah hal yang wajar dan mereka bisa bebas dengan jangka waktu beberapa tahun. Maka dari itu jika pedofilia sudah melakukan tindakan kriminal, maka sudah tidak bisa disembuhkan dan sudah terlambat untuk melakukan tindakan preventif untuk hal tersebut.Â
kesimpulannya dalam pembahasan kita kali ini adalah Pedofilia merupakan penyakit mental dengan penyimpangan seksual yang sangat tidak sewajarnya. Ada tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh penderita Pedofilia ini namun sangat jarang pedofilia ingin menyembuhkan diri mereka akibat adanya penilaian seksual yang ditujukan kepada mereka sehingga akan menimbulkan rasa takut dalam diri mereka. Hingga pada akhirnya penutupan jati diri ini akan meledak saat waktunya dan menimbulkan tindakan kriminal berat. Hukuman 5, 10, 15 bahkan 20 tahun tidak akan cukup memberikan efek jera pada pedofilia karena saraf otak mereka sudah rusak sehingga tidak akan ada efek jera. Salah satu saran yang diberikan oleh publik bagi seseorang yang pelaku kriminal yang menargetkan anak-anak adalah hukuman kebiri dengan maksimal hukuman mati.Â
Namun, banyak pro kontra karena itulah masih butuh kajian akan hukuman ini terkait dengan HAM dibandingkan dengan efek yang diberikan kepada anak-anak sebagai korban yang sangat menderita. Dilema peraturan perundang-undangan dalam menimbang HAM dan keadilan bagi korban seharusnya lebih diperdalam efek nya kepada anak-anak yang menjadi korban dan trauma sepanjang hidupnya. Harus lebih dikaji lagi apakah pelaku kriminal pedofilia bisa disebuhkan, jika sudah tidak bisa disembuhkan maka jalan yang bisa dilakukan oleh stakeholder adalah menghukum mati atau kebiri sebagai hukuman paling maksimal.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H