Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Djuanda 2023 melaksanakan program kerja “Pendataan UMKM-IKM di Desa Muarajaya” untuk mendapatkan informasi pelaku UMKM-IKM di Desa Muarajaya pada Selasa (25/07/2023).
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM juga diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omset pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai.
Dalam keberjalanannya, Desa Muarajaya belum memiliki data-data UMKM-IKM. Atas dasar hal tersebut, mahasiswa KKN Universitas Djuanda melakukan pendataan secara langsung dengan pelaku UMKM-IKM. Pendataan ini dilakukan kurang lebih satu minggu dengan rata-rata 3-4 UMKM-IKM per harinya di setiap RW.
Pendataan UMKM-IKM ini juga akan mempermudah Pelaku UMKM-IKM apabila membutuhkan surat kelembagaan. Pendataan dilakukan dengan mewawancarai Pelaku UMKM-IKM oleh mahasiswa KKN Universitas Djuanda yaitu Andini, Anisa, Selvina, Syahril, Wina, Jepila, Allyssa, Andry dengan menanyakan terkait data yang meliputi nama pelaku usaha, nama UMKM-IKM, merk dagang, tahun berdiri, modal awal, luas lahan,No NIB, sumber bahan baku, bahan baku, omset per tahun.
Berdasarkan hasil data yang didapat, sebagian besar pelaku UMKM-IKM belum mempunyai NIB, bahkan banner nama usaha. Dengan demikian, dalam melakukan pendataan UMKM-IKM ini, sekaligus dilakukannya pembuatan banner produk UMKM-IKM dan stiker produk UMKM-IKM.
Dengan adanya data tersebut, Pemerintah tingkat Desa Muarajaya dapat mengetahui gambaran kondisi UMKM-IKM yang ada di Desa Muarajaya yang kemudian akan diberikan pembinaan sehingga harapanya dapat memajukan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H