Pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Virus yang disebabkan oleh SARS-COV-2, makin menyebar ke 34 provinsi di wilayah Indonesia. Pandemi ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh warga dalam pemulihan bangsa dikarenakan sudah setahun lebih menimbulkan banyak masalah dan dampak di berbagai sektor kesehatan, ekonomi pendidikan serta memunculkan stigma sosial di tatanan masyarakat.
Berbagai upaya sudah pemerintah lakukan mulai dari menggemakan protocol kesehatan melalui gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), peraturan karantina wilayah, dan percepatan vaksinasi dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga indonesia betapa berbahayanya virus Covid-19 (Kemenkes, 2021).
Munculnya varian baru dari negara India, Brazil, Afrika Selatan dan Inggris dan telah masuk ke Indonesia mengakibatkan melonjaknya jumlah penderita Covid-19. Keterbatasan tenaga kesehatan, keterbatasan tempat tidur di rumah sakit dan tingginya tenaga kesehatan yang terjangkit virus Covid-19, menjadi tantangan bagi dunia kesehatan untuk berinovasi memodifikasi pemanfaatan teknologi smartphone dalam memberikan asuhan keperawatan yang diperuntukkan bagi klien yang terinfeksi Covid-19 dalam memutuskan mata rantai virus ini.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin pesat memberikan dampak perubahan yang signifikan dalam bidang kesehatan termasuk bidang keperawatan. Banyaknya fenomena-fenomena masalah kesehatan yang muncul dan mudahnya masyarakat mengakses segala informasi kesehatan melalui kemajuan teknologi menjadi tuntutan bagi perawat dalam meningkatkan pelayanan keperawatan professional dengan memanfaatkan modifikasi teknologi komunikasi, salah satunya dengan pelayanan keperawatan jarak jauh yang dikenal dengan telenursing.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.38 tahun 2014 pasal 29 tentang keperawatan yang membahas mengenai berbagai tugas perawat yaitu diantaranya peran perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat sebagai penyuluh dan juga sebagai konselor bagi pasien, serta perawat menjadi pengelola dalam memberikan pelayanan keperawatan.
Dimasa pandemi Covid-19 penggunaan telenursing dapat membantu meningkatkan profesional perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dan juga dapat menjadi solusi bagi klien dan masyarakat yang memiliki stigma ketakutan untuk datang berobat ke rumah sakit. Dalam pemberian asuhan keperawatan pada telenursing juga berlandaskan pada etika dan moral keperawatan, yaitu fidelity (menepati janji), confidentiality (kerahasiaan), privacy, accountability, veracity (kejujuran), autonomy (kemandirian), beneficine (berbuat baik), justice (keadilan), non-maleficience (tidak merugikan/tidak mencelakakan), dan altruisme (tanpa pamrih, mengutamakan kepentingan orang lain) (Suhaemi, 2003).Â
Perawat dalam proses telenursing juga memberikan pelayanan kesehatan tetap berdasarkan proses asuhan keperawatan berupa melakukan pengkajian, menentukan analisa dan diagnose keperawatan, melakukan perencanaan, mengimplementasi, mengevaluasi tindakan keperawatan dan melakukan dokumentasi asuhan keperawatan bagi klien. Pengaplikasian telenursing juga melibatkan proses pemberian edukasi pendidikan dan promosi kesehatan kepada klien dan juga adanya sistem pelayanan rujukan.
Penulis tertarik membahas topik ini karena penulis mengharapkan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, dapat meningkatkan derajat kesehatan yang bermutu dan mudah dijangkau melalui pengaplikasian telenursing. Sehingga perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan yang professional mampu mengikuti perkembangan teknologi, dan dalam memberikan asuhan keperawatan berlandaskan etika dan moral keperawatan.
Telenursing adalah komponen aplikasi telehealth yang menggunakan teknologi informasi dan juga komunikasi serta sistem berbasis web. Telenursing lebih memfokuskan pada pemberian asuhan praktik keperawatan secara langsung dengan memberikan pemenuhan kebutuhan dasar yang dikeluhkan klien agar dapat menolong klien yang berjarak jauh dari perawat selama klien memiliki fasilitas smartphone, internet, computer, mesin faksimili, audio conferencing dan sistem informasi computer (Jnsson, Ann Marie & Willman, Ania, 2009)
Telenursing juga dapat membantu menyelesaikan kekurangan perawat dan keterbatasan tempat tidur di rumah sakit, menurunkan jarak dan waktu kunjungan klien ke rumah sakit, menurunkan angka hospitalisasi klien, meningkatkan kepuasan klien dengan meningkatkan frekuensi komunikasi serta meningkatkan partisipasi aktif dari keluarga klien selama proses perawatan dan menjaga pemulihan klien di rumah dengan pengontrolan kepatuhan selfcare, medikasi dan status kesehatan (American Nurses Association, 2017).
Perawat yang menjadi telenurse harus memiliki pengalaman klinis, pemikiran yang kritis dalam menilai kondisi klien, memiliki kompetensi, keterampilan komunikasi, dapat bekerja mandiri juga memiliki pengetahuan kesehatan dan keperawatan yang kompleks serta kemampuan menggunakan teknologi. Perawat telenurse harus mampu menilai kapan klien sebaiknya dilakukan rawat inap dan kapan klien sebaiknya dilakukan rencana perawatan kembali. Oleh kerenanya, perawat telenurse harus terus menerus belajar dan mengupdate ilmu pengetahuannya (Sharpe, Charles C, 2001).