Mohon tunggu...
Money

Sharing Economy is The One of Islamic Economy's Concept

1 April 2016   08:31 Diperbarui: 1 April 2016   09:12 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Penolakan taksi konvensional akan kehadiran taksi online yang dianggap mengancam pendapatan mereka, di Jakarta pada Selasa (22/3)"][/caption]Sebelumnya saya tidak menyadari bahwasharing economy telah terjadi dalam kehidupan ekonomi Indonesia dan di dunia bahkan telah saya rasakan manfaatnya. Hingga saat pemberitaan media dimana-mana membahas demo supir taksi konvensional yang terjadi di Jakarta pada selasa (22/3) lalu. Mereka menuntut pemerintah untuk memberhentikan taksi online ilegal yang keberadaannya mengancam pendapatan mereka. Wujud dari adanya sharing economy yaitu munculnya berbagai perusahaaan online seperti, Gojek, Grab Taxi, Uber, AirBnB, dan lain-lain. Ya, kemajuan teknologilah yang mendorong dan mendukung adanya sharing economy. Sedangkan, taksi konvensional seperti Blue Bird, Express, dan lain-lain merupakan perusahaan yang menggunakan konsepowning economy.

Pengertian sharing economy itu sendiri adalah “The Sharing Economy is a socio-economic ecosystem built around the sharing of human and physical resources. It includes the shared creation, production, distribution, trade and consumption of goods and services by different people and organisations.”  (Benita Matofska dari organisasi The People Who Share). Dari definisi tersebut dapat kita artikan bahwasharing economy adalah sebuah bisnis dengan konsep ekonomi berbagi dalam hal sumber daya baik manusia maupun modal, termasuk ide, produksi, distribusi, perdagangan dan konsumsi barang dan jasa oleh orang-orang atau organisasi yang berbeda-beda. Sedangkan, owning economy adalah bisnis yang digerakkan oleh korporasi serta segala sumber daya baik manusia maupun modal dimiliki oleh korporasi mulai dari tanah, gedung, pabrik, dan bahan baku. Namun pertanyaannya adalah apakah konsep sharing economy sudah sesuai dengan prinsip syariah?

Konsep dari sharing economy pada kasus taksi online versus taksi konvensional ini yaitu dimana taksi online memanfaatkan serta mewadahi orang-orang yang memiliki mobil untuk bisa menjadi driver dari perusahaaan taksi online yang memiliki aplikasi untuk saling berbagi modal dalam menjalankan usaha. Sedangkan, taksi konvensional yang menggunakan konsep owning economy merasa dirugikan karena persaingan usaha yang diciptakan oleh taksi online ini menyebabkan pendapatan mereka menurun. Hal itu disebabkan oleh masyarakat yang serba menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam segala hal, termasuk transportasi. Kita tidak perlu lagi mencegat taksi di jalan atau mengeluarkan banyak pulsa untuk menelpon dan memesan taksi, cukup duduk dan memesan taksi dari aplikasi pada smartphone dengan mudah, murah dan cepat. Selain itu, ongkos yang ditawarkan oleh taksi online jauh lebih murah dibanding argo taksi konvensional. Mengapa bisa begitu?

Owning economy dianggap kurang efisien, kurang produktif, boros dan banyak aset yang menganggur (idle capacity). Banyak aset yang dianggap sebagai cost sehingga dapat meningkatkan harga jual yang dibebankan pada konsumen. Sedangkan pada sharing economy, banyak aset yang tidak dianggap sebagai cost oleh perusahaan, seperti pada kasus taksi online, perusahaan tidak perlu menanggung biaya sewa tempat penyimpanan taksi, biaya keamanan, biaya penyusutan mobil, biaya perawatan taksi, bahkan biaya pembelian taksi, dan biaya lainnya karena biaya tersebut secara tidak langsung ditanggung oleh pemilik mobil. Seperti contohnya biaya pool atau lahan penyimpanan taksi, sharing economy tidak perlu menanggung biaya tersebut karena mobil disimpan di garasi rumah pengemudi masing-masing. Akibatnya, perusahaan dapat mengurangi biaya sehingga harga jual konsumen juga dapat ditekan tanpa mengurangi laba yang diperoleh perusahaan maupun driver yang juga pemilik mobil.

Dalam prinsip syariah, akad yang digunakan untuk usaha harus jelas, agar dapat menentukan siapa yang harus menanggung biaya. Jika akad yang digunakan adalah akad kerjasama (syirkah), maka biaya-biaya yang secara tidak langsung ditanggung oleh driver sebagai pemilik mobil seharusnya diakui dalam bentuk jumlah investasi driver yang nantinya mempengaruhi jumlah bagi hasil akan yang dibagikan, baik keuntungan maupun kerugian. Jika akad yang digunakan adalah ijarah, maka biaya-biaya yang secara tidak langsung ditanggung oleh driver sebagai pemilik mobil seharusnya diakui dalam bentuk biaya penyewaan mobil oleh perusahaan dan dibayarkan kepada driver di luar komisi atau upah sebagai pengemudi.

Sharing economy itu sendiri sebenarnya sudah lama ada di dunia bisnis seluruh dunia. Selain Indonesia, ada beberapa usaha dengan konsep sharing economydi tingkat internasional, salah satunya yaitu AirBnB, dan Uber.  Dua perusahaan ini menggunakan konsep unik sharing economy. Dimana AirBnB, menghubungkan para pemilik kamar rumah dengan oarang-orang yang hobi berlibur keliling dunia di lebih dari 190 negara seluruh dunia. AirBnB menciptakan peluang bisnis dengan melihat apa yang dibutuhkan oleh pasar, yaitu banyaknya traveller atau pelancong yang bepergian ke suatu negara kesulitan untuk menemukan tempat tinggal sementara. Oleh karena itu, AirBnB menawarkan masyarakat lokal suatu negara untuk menjadi seorang Host (pemilik rumah) untuk menyewakan kamarnya bagi kita yang akan berlibur ke negara tersebut. Rumah-rumah dan kamar-kamar yang ditawarkan juga sangat unik, nyaman, aman dan berkualitas, bahkan berstandar seperti hotel. Hal lain yang ditawarkan AirBnB adalah kekeluargaan. Pertemuan antara keluarga pemilik rumah dan kita sebagai pelancong yang berlibur di suatu negara yang belum pernah kita kunjungi sebelumnya menjadikan kita merasa seperti memiliki keluarga dari negara tersebut. Uniknya, kekeluargaan terjalin antar orang dari berbagai negara yang berbeda budaya sehingga dapat saling berbagi cerita atau pandangan tentang sesuatu dan pengetahuan tentang negara masing-masing. Begitu juga dengan Uber, mempertemukan pemilik mobil dengan orang yang membutuhkan tumpangan ke suatu tempat dengan tujuan perjalanan yang searah, istilah Indonesianya adalah “nebeng”. Mobil yang mewah, nyaman, aman dan bisa bertemu serta saling berbagi cerita dengan orang-orang juga merupakan kelebihan yang ditawarkan. Di Indonesia juga ada yang semacam Uber yaitu www.nebeng.com.

Terdapat hadist yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah manusia yang paling bermanfaat (HR Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni). Dari segi kebermanfaatan,sharing economy memiliki beberapa keunggulan kompetitif, yaitu :

Pertama, dengan didukungnya kecanggihan teknologi, manusia yang sifatnya selalu menuntut kemudahan dan kecepatan di tengah kerumitan kehidupan sehari-hari, pasti akan memilih produk yang dengan segala fasilitasnya menawarkan kemudahan dan kecepatan, seperti yang ditawarkan sharing economy melalui aplikasi yang ada pada gadget. Kita tidak perlu repot mencari apa yang kita butuhkan, hanya dalam satu layar, satu genggaman, dan satu jari untuk mengklik. Terkadang manusia rela membayar lebih mahal hanya untuk mendapatkan kemudahan dan kecepatan.

Kedua, di kota metropolitan seperti Jakarta, masalah kemacetan menjadi kegiatan utama yang dihadapi sehari-hari. Penyebabnya yaitu banyaknya kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum yang dinikmati secara pribadi seperti taksi. Banyak kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta, seperti 3 in 1, yang mengharuskan satu mobil diisi oleh minimal 3 orang atau lebih. Namun kebijakan ini kurang efektif dan dimanfaatkan oleh para joki bayaran. Dengan adanya sharing economyseperti Uber, menjadikan pemilik mobil yang hanya mengemudi sendiri dalam satu mobil dapat memberikan tumpangan bagi yang membutuhkan transportasi ke tujuan yang searah. Dengan begitu dapat mengurangi kendaraan yang ada di jalan jakarta, mengurangi kemacetan dan perjalanan jadi lebih cepat sehingga perputaran ekonomi juga cepat, berdampak baik bagi lingkungan dan energi yaitu, mengurangi konsumsi BBM, mengurangi polusi dari asap kendaraan, dan terhindarnya penebangan pohon untuk pelebaran jalan.

Ketiga, bagi perusahaan, dapat menjalankan usaha dengan biaya yang minimal dan efisien, tidak membiarkan sumber daya menjadi tidak produktif atau boros sehingga keuntungan yang didapat juga optimal.

Keempat, terbukanya jalan bagi penganggur yang sulit mencari pekerjaan, sehingga mereka dapat memanfaatkan kendaraan atau kamar kosong, dan aset lainnya yang menganggur untuk disewakan dan menghasilkan pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun