Mohon tunggu...
Money

Sharing Economy is The One of Islamic Economy's Concept

1 April 2016   08:31 Diperbarui: 1 April 2016   09:12 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang paling penting dalam menjalankan bisnis adalah hendaknya kaum Muslim lebih mengutamakan akhlak mulia daripada sekadar mencari keuntungan. Karena keuntungan merupakan side effect akibat menjalankan bisnis yang benar sesuai syariat. Dalam sharing economy, selain dibutuhkan akad yang transparan dan akuntabel, juga dibutuhkan niat yang tulus. Ketulusan inilah yang melahirkan prinsip saling membagi (sharing).

Allah SWT berfirman, "Dia akan membalas setiap kebaikan hamba-hamba-Nya dengan 10 kebaikan"(Al-An’am:160). Bahkan, di ayat yang lain dinyatakan 700 kebaikan (Al-Baqarah:261). Khalifah Ali bin Abi Thalib menyatakan, "Pancinglah rezeki dengan saling membagi." Selain  itu, Rasulullah SAW bersabda, "Bersegeralah saling membagi sebab yang namanya bala tidak pernah bisa mendahului saling membagi". Rasulullah SAW menganjurkan, "Obatilah penyakitmu dengan saling membagi, dan saling membagi dapat menunda kematian dan memperpanjang umur."

Dalam konteks pendekatan sharing economy di dalam bisnis aplikasi online, sejatinya telah memanfaatkan nilai-nilai ekonomi Islam. Kemudian muncul pertanyaan, apakah sharing economy lebih baik dari pada owning economy? Apakah owning economy adalah buruk dan perlu ditiadakan? TIDAK, owning economydan sharing economymerupakan model bisnis yang sama-sama bersinergi dan memiliki keunggulan kompetitif masing-masing. Dan bahkan owning economy bisa lebih unggul di bidang bisnis tertentu. Tidak dipungkiri perkembangan teknologi akan terus berinovasi dan menciptakan produk bahkan model bisnis yang baru. Kita sebagai pebisnis harus mampu beradaptasi dengan perubahan, serta merespon dengan cepat sebuah perkembangan. Bukan soal siapa yang paling kuat, namun siapa yang mampu beradaptasi. Lalu, bagaimana nasib para supir taksi konvensional yang bekerja untuk menafkahi keluarga? Menafkahi keluarga memang merupakan kewajiban dalam islam, baik bagi supir taksi konvensional maupun taksi online, baik bagi supir pribadi maupun pengayuh becak. Semua rejeki manusia Allah telah mengaturnya dengan sebaik-baiknya. Menurut saya, demo itu bukan menjadi jalan keluar sebuah permasalahan. Selanjutnya, saran dari saya untuk permasalahan ini yaitu pemerintah harus memberikan regulasi mengenai sharing economy ini termasuk keamanan dari cyber-crime penggunaan aplikasi. Agar seluruh pihak dapat terwadahi dengan baik, taksi konvensional dan taksi online dapat bekerjasama, perlindungan konsumen terjaga, dan pengangguran serta orang miskin terpelihara oleh negara. Wa’Allahu a’lam.

selvia rustyani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun