Mohon tunggu...
Selviana PuspitaSari
Selviana PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kepribadianya INFP gemar mengeksplorasi dunia lewat membaca buku, khususnya fiksi, yang memberinya sudut pandang baru dan inspirasi. Musik melodi menjadi pelengkap kesehariannya, membahas topik beragam, mulai dari isu ekonomi hingga tren terkini,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Strategi Kepatuhan Industri terhadap Regulasi Lingkungan, Tanggung Jawab dan Tantangan

5 Desember 2024   12:40 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cerobong asap pabrik menggambarkan suasana industrial  (Sumber: Pixabay: https://www.pexels.com/id-id/foto/bidikan-panorama-langit-247763/ )

Di tengah pesatnya perkembangan industri di Indonesia, kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan telah menjadi fokus utama dalam pengembangan sektor manufaktur dan produksi.  

Perjalanan menuju industrialisasi yang ramah lingkungan ini menjadi cerminan kesadaran akan pentingnya keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Artikel ini mengulas secara mendalam berbagai aspek pengelolaan lingkungan dalam industri Indonesia, mulai dari kepatuhan regulasi hingga inovasi teknologi ramah lingkungan.

1. Kepatuhan Regulasi 

Industri Indonesia beroperasi di bawah payung hukum seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dirancang untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas industri. Namun, pada kenyataannya, tingkat kepatuhan industri sangat bervariasi. 

Sebagian perusahaan menunjukkan tanggung jawab melalui implementasi teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik, seperti PT Pertamina Refinery Unit IV di Cilacap telah mengadopsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan limbah cair diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

2. Permasalahan Kebisingan di Kawasan Industri

Kebisingan merupakan salah satu bentuk polusi yang sering diabaikan dalam pengelolaan lingkungan industri. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 menetapkan ambang batas kebisingan sebesar 70 dB(A) untuk kawasan industri.  Sedangkan Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-51/MEN/1999, batas maksimal paparan kebisingan yang diperbolehkan adalah 85 dB untuk paparan selama 8 jam kerja. 

Kebisingan ini tidak hanya mengganggu kesehatan fisik seperti gangguan pendengaran, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis, seperti stres dan penurunan konsentrasi. Solusi seperti penggunaan alat pelindung pendengaran, penghijauan dengan pohon trembesi atau bambu, dan penerapan teknologi pengendalian kebisingan

3. Inovasi dalam Konservasi Sumber Daya Air

Program konservasi air telah berkembang menjadi salah satu aspek paling progresif dalam manajemen lingkungan industri. program konservasi air merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengelola dan menghemat penggunaan air secara efisien dan berkelanjutan. seperti pemanfaatan air hujan (rainwater harvesting) dan sistem daur ulang air (water recycling). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun