Mohon tunggu...
Selviana
Selviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Modal Usaha Berkat BMT UGT Nusantara

24 Mei 2023   10:05 Diperbarui: 24 Mei 2023   10:22 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Waktu pelaksanaan pembiayaan maksimal 36 bulan.

-Sistem pembayaran pokok angsuran serta laba disetiap bulannya.

-Maksimal pembiayaan yang diajukan sebanyak Rp 500 juta.

Layanan pembiayaan BMT MUB (Modal Usaha Barokah) UGT Nusantara yang berbasis bagi hasil (musyarakah/mudharabah) dan jual beli (murabahah) memilki banyak keuntungan dan manfaat yang bias didapatkan oleh nasabah diantaranya adalah dapat membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal usahanya, bisa melakukan sharing terkait resiko pendapatan riil usaha yang dihadapi nasabah, serta terbebas dari kegiatan riba dan haram.


Dari penjelasan diatas terkait layanan pembiayaan modal usaha yang ditawarkan oleh BMT UGT Nusantara, masyarkat dapat mempertimbangkan keuntungan dan manfaan yang bisa didapat oleh nasabah. Selain mendapatkan modal usaha kita juga bisa terhindar dari kegiatan riba dan haram yang dapat menjerumuskan kita pada hasil usaha yang tidak berkah.


Sekian pemaparan tentang pembiayaan modal usaha di BMT UGT Nusantara produk MUB (Modal Usaha Barokah), semoga bermanfaat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk melangsungkan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun