Mohon tunggu...
Selvia Lestari
Selvia Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Semoga bermanfaat untuk artikelnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Pemerintahan Kabinet Ali Sastromidjojo ll

27 Juni 2021   22:00 Diperbarui: 27 Juni 2021   22:09 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah sudah memutuskan untuk membentuk propinsi Irian Barat, keputusan ini telah diambil oleh dewan menteri dalam sidangnya tanggal 25 April 1956. Untuk pelaksanaannya maka dibentuk panitia ad hoc yang ditugaskan untuk merencanakan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Propinsi Irian Barat. Mengenai pembentuan propinsi Irian Barat ini Menteri Penerangan Soedibjo, mengatakan bahwa sidang kabinet telah memutuskan untuk memisahkan keresidenan Irian Barat dari propinsi Maluku dan membentuk propinsi Irian Barat tersendiri.

C.  Memulihkan Keamanan dan Ketertiban,  Pembangunan Ekonomi, Keuangan.

1.  Memulihkan Keamanan dan Ketertiban

Untuk menghadapi kerusuhan di Sulawesi dan Sumatera, pemerintah akan melakukan pendekatan yang lebih baik lagi agar kerusuhan dapat teratasi. Pendekatan itu dapat berupa diskusi dan kunjungan dengan pemimpinnya.

2.  Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
Sifat program pembangunan yang dijalankan pemerintah Ali Sastroamijojo II adalah teratur, luas dan merata. Teratur artinya dijalankan dengan sistematis menurut jangka waktu tertentu. Luas dan merata berarti bahwa semua sektor pembangunan harus dikerjakan dengan merata, pembangunan tidak dipusatkan di satu daerah saja tetapi merata diseluruh wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun