Mohon tunggu...
Selvia Lestari
Selvia Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Semoga bermanfaat untuk artikelnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Pemerintahan Kabinet Ali Sastromidjojo ll

27 Juni 2021   22:00 Diperbarui: 27 Juni 2021   22:09 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan serta percaturan politik nasional, Presiden Soekarno ialah ayah nasional. Presiden Soekarno mempunyai kharisma sehingga orang- orang segan serta taat padanya. Perihal inilah yang menjadikan politik di Indonesia pada tahun 1950- an tumbuh. Pertumbuhan ini tidak lepas dari pengaruh Soekarno selaku presiden Republik Indonesia.

Indonesia semenjak kembali ke wujud kesatuan mengenakan sistem pemerintahan parlementer. Bagi sistem pemerintahan parlementer ini, sistem pemerintahan didasarkan pada UUDS 1950 yang melaporkan kalau kepala negeri( presiden) tidak bisa diganggu gugat serta tidak memiliki tanggung jawab pemerintahan, sebab kabinet dipandu oleh seseorang perdana menteri yang bertanggung jawab pada parlemen. Lapisan personalia dan program kabinet didasarkan kepada suara paling banyak di dalam parlemen, serta kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen tiap waktu dengan suara paling banyak, serta kebalikannya parlemen pula bisa dibubarkan oleh pemerintah tiap waktu. Presiden serta kalangan militer ialah kekuatan politik yang sifatnya ekstra parlementer dengan kekuasaan yang terbatas.

Indonesia sejak kembali ke bentuk kesatuan memakai sistem pemerintahan parlementer. Menurut sistem Tahun 1950-an, sistem pemerintahan di Indonesia tidak stabil, ini ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet pada masa itu. Jatuh bangunnya kabinet ini disebabkan berbagai faktor, baik faktor dalam negeri maupun luar negeri. 

Ketegangan politik menyelimuti pemerintah Indonesia. Partai-partai saling menunjukkan ideologi dan kekuatan masing-masing untuk menduduki pemerintahan. Hal inilah yang menyebabkan kurang kompaknya partai satu dengan yang lain, sehingga menimbulkan persaingan yang kurang sehat. Akibat pertentangan antar partai, kabinet jatuh bangun sehingga tidak pernah berumur panjang. Partai politik menggunakan surat kabar maupun DPR untuk menyerang tiap kebijakan pemerintah.

Iklim politik tahun 1950-an memang sangat memungkinkan orang untuk mengembangkan organisasi politik dan kemasyarakatan. Setelah proklamasi kemerdekaan banyak ditandai dengan perjuangan macam-macam organisasi dari berbagai kepentingan. Adanya persaingan politik antar partai memperuncing keadaan yang memang sudah panas dan perselisihan juga timbul dalam tubuh ABRI. Kabinet Ali II mencoba untuk masuk ke dalam suasana tersebut dengan mengadakan pendekatan-pendekatan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Perseteruan antara partai politik dan ABRI ini memang sudah ada sejak kabinet Ali I.

Kabinet Ali Sastroamijojo II resmi terbentuk tanggal 8 Maret 1956 atas persetujuan Presiden Soekarno. Pembentukan kabinet Ali Sastroamijojo II ini berjalan lancar, karena situasi dan kondisi pada waktu itu cukup tenang. Pada tanggal 16 Maret 1956, Ali Sastroamijojo menghadap Presiden Soekarno untuk melaporkan hasil pembentukan kabinet baru. Ali Sastroamijojo selaku perdana menteri mulai menyusun program kerja dan susunan kabinetnya. 

Program Kerja  Kabinet Ali Sastroamijojo II: 

A.  Pembatalan KMB

Pembatalan KMB sudah dilakukan secara sepihak oleh kabinet Burhannudin Harahap yaitu pembatalan Uni Indonesia-Belanda. Kemudian kabinet Ali Sastroamijojo II membatalkan seluruh perjanjian KMB sejak 3 Mei 1956.

Sebab-sebab perjanjian KMB dibatalkan adalah :
1. Tidak ada maksud baik dari pihak Belanda.
2. Tidak cocok dengan jiwa rakyat Indonesia.
3. Menghalangi kemajuan bangsa dan negara.

B. Perjuangan Irian Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun