Mohon tunggu...
Selvia Lestari
Selvia Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Semoga bermanfaat untuk artikelnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kebijakan dari Kabinet Parlementer Djuanda

19 April 2021   02:22 Diperbarui: 19 April 2021   02:26 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdana Menteri menandai berakhirnya status Ali Sastroamijoyo sebagai Perdana Menteri Demisioner. Kabinet karya adalah Kabinet
terakhir dalam sistem parlementer dan era demokrasi Liberal. Kabinet Karya ialah kabinet yang paling lama usianya jika dibandingkan dengan kabinet lain di era sebelumnya, dan juga di era Demokrasi Liberal. Kabinet Karya menjalankan pemerintahan kurang lebih selama dua tahun. Dengan keluarnya surat Keputusan Presiden RI ini maka resmilah Ir. Djuanda menjadi Perdana Menteri. Kebijakan politik luar negeri kabinet ini antara lain terlihat di sektor maritim. Kebijakan tersebut ialah dengan melakukan dekolonisasi bidang kemaritiman, yakni Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember1957. 

Deklarasi ini menghapus dan tidak memberlakukan kembali peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Deklarasi ini tidak hanya berimplikasi secara nasional tetapi juga internasional. Deklarasi Djuanda ini merupakan sebuah Kebijakan politik luar negeri Indonesia, karena Prinsip-Prinsip dalam Deklarasi ini selalu di bawah ke forum internasional PBB, salah satunyadi bawah dan dibicarakan dalam Forum PBB bidang kelautan dan hukum Laut, UNCLOS (Singgih Tri Sulistiyono, 2009). 

Berhasil tidaknya sebuah kebijakan yang dijalankan pada suatu pemerintah dapat lihat dari aspek timbal balik dari apa yang dijalankan. Selain itu, berhasil tidaknya sebuah kebijakan dapat juga di ukur dengan respon atau tanggapan dari negara lain atas apa yang diwacanakan atau apa yang diterapkan. Kabinet Djuanda dengan programya pancakarya tersebut, telah menterjemakanya menjadi beberapa kebijakan. 

Salah satu kebijakan tersebut ialah kebijakan politik politik luar negeri. kebijakan ini juga membawa dampak bagi kehidpan negara Indonesia dampak tersebut terlihat dari berbagai aspek, yakni aspek wilayah, aspek politik. aspek secara wilayah Setelah Deklarasi Djuanda 13 desember
1957, Indonesia memberlakukan asas negara kepulauan bagi seluruh wilayahnya. dan jarak 3 Mil tidak lagi berlaku, tetapi menjadi 12 Mil
laut. Sehingga dengan 12 mil laut tersebut, maka tidak ada lagi istilah laut bebas di antara wilayah Indonesia. Maka utuh dan bulatlah sudah wilayah negara Indonesia.

Deklarasi Djuanda tersebut mengakibatkan luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km menjadi
5.193.250 km dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional
karena masih bersengketa dengan Belanda.

Selain berdampak pada aspek kewilayahan, kebijakan ini berdampak pula pada aspek politik. Keluarnya Deklarasi Djuanda yang menjadikan wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh maka, peta politik juga ikut berubah. Politik Indonesia tidak lagi pada pulau, tetapi lebih kepada konsep Politik nasional. Indonesia merupakan satu kawasan kepualauan terbesar dunia, maka konsep politik yang hendaknya dipakai ialah konsep politik kawasan, atau Geopolitik. Geopolitik berasal dari kata geo=bumi, politik = Kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional,dipengaruhi oleh
kondisi dan konstelasi geografi geografi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun