Mohon tunggu...
SELVIA BRENDA
SELVIA BRENDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190252 / HKI I

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masail Fiqhiyah Kejelasan tentang Jual Beli

30 November 2021   15:22 Diperbarui: 30 November 2021   16:34 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


 KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat  dan  petunjuk  sehigga  pada  kesempatan  ini  penulis  dapat  menyelesaikan  makalah masa'il fiqhiyyah fi al-mu'amalah.Shalawat serta salam semoga  tercurahkan kepada  junjungan Nabi  Muhammad SAW  yang  telah membimbing kita, mendakwahkan ajaran islam yang rahmatan lil alamin.

 Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen  pengampu, Labib Nubahai, S.H.I., M.Si. yang  telah  memberikan  pengajaran  sangat  baik  kepada  mahassiswa IAIN Ponorogo. Semoga  dengan  pengajarannya  tersebut, bisa menjadi amal baik buat beliau di akhirat  nanti
 
 
 
 
PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang
1.2 Dewasa ini, telah banyak akad jual beli yang dilakukan dengan banyak cara atau metode, keluarnya hal seperti ini di karenakan adanya perkembangan global

Dan meningkatnga kuantitas da  kualitas pada suatu produk yang di anggap modern . Meningkatnya jumlah penduduk di berbagai tempat, maka akan bertambah atau tinggi juga kebutuhan  yang di butuhkan di kawasan  tersebut kebutuhan yang harus terpenuhi seperti ini akan terlihat dengan keberadaan platform serba cepat seperti apk jual atau beli  onlaine, e-commerce dan pelayanan lainnya yang tentunya akan memudahkan konsumen atau produsen melakukan jual beli dengan cepat,terdapat beberapa bentuk  penggunaan platform jual beli yang saat ini juga masih ditemukan terkait  adanya unsur jahalah atau tidak jelasnya barang dan tidak ada nya bentuk asli
Barang, yang menjual produk dari supplier.
Transaksi jual beli ini kemudian di dalam Islam termasuk dalam bai'
Gharar apabila terbukti tidak sesuai dengan syariat. Bai' gharar merupakan
Transaksi yang dilakukan tanpa adanya unsur kejelasan dari produk atau barang barang
 
1.3 Tujuan Penulisan
 
1.4 Rumusan masalah dari penulisan makalah tersebut
1. Hukum melakukan jual beli menggunakan metode seperti yang sudah di jelaskan menurut syariah islam
2. Apakah metode IoT (Internet of Things) dapat digunakan untuk
Memberi solusi terhadap unsur jahalah dalam transaksi metode
Dropshipping?
 
1.3 Tujuan
Berdasarkan uraian latar belakang dan rumusan masalah diatas. Tujuan
Dari adanya penulisan makalah ini ialah:
1. Untuk mengetahui hukum melakukan jual beli menggunakan
Metode tersebut menurut syari'at Islam.
2. Meninjau dengan menggunakan cara  (Internet of Things) yang dapat digunakan untuk memberi pemecah masalah
4  waktu di berikannya objek  saat akad  apabila dibatasi  oleh waktu  tertentu. Seperti ketidak samaan masa dalam akad sewa,
 
. Di  dalam  akad  jual beli contoh dari banyak kasus  yang  menunjukkan  adanya  unsur  jahalah yaitu dengan munculnya sang penjual  dengan si pembeli.  Pihak  penjual  kadang  ingin memberikan  binatang  ternak  yang memiliki  kualitas  kurang baik menggunakan  alasan bahwa tidak  adanya  penentuan  barang (ta'yin)  di  awal  akad atau kesepakatan,

Begitu  oleh si pembeli terkadang  ingin  mengambil  binatang  ternak  dengan kualitas baik karena tidak ada persyaratan  dengan penjual sendiri  dalam  menentukan apa yang di beli . Dengan empat  gambaran  jahalah  yang  dapat  menjadikan hancurnya  suatu akad jual  beli  (fashiyah) yaitu jahalah objek akad, seperti si penjual susu kambing ingin memiliki dengan cara membeli seekor kambing dengan kriteria mendapatkan  susu berapa liter seperti target yang di inginkan , syarat tersebut dianggap tidak benar bahkan hancur atau tidak berlaku oleh 

Keduanya, jahalah terhadap waktu, si pembeli ingin membeli  barang  kepada penjual pada hari ini  apabila  turun hujan.Yang ketiga, jahalah  terhadap  bandrol harga misalkan  pembeli  memberitau  akan  mengambil  barang kepada  si penjual  dengan  harga  yang  sama  dengan manusia yang membelinya. Keempat,  jahalah  terhadap  janji pada barang atau manusia,misalnya  penjual memberi persyaratan adanya seorang yang bertanggung jawab dalam jual beli, apabila ternyata tidak ada yang bertanggung jawab dengan begitu akad yang dilaksanakan tidak di benarkan bahkan tidak di peebolehkan Begitu juga dengan  barang jaminan
 
 
PEMBAHASAN
Mengirimkan sesuatu yang dipesan oleh penjual sehingga akad yang seharusnya terjadi antara penjual dan pembeli dibatalkan  Pembeli tentunya merasa tidak di untungkan mengenai hal tersebut karena mereka sudah membuat akad pada penjual untuk menebus produknya.
 
Konsep jahalah sebenarnya tidak berbeda jauh dengan konsep gharar atau
Sama artinya dengan adanya ketidak benaran terhadap barang yang diperjual belikan.akhirnya terjadi konsep yang memperlihatkan tindakan transaksi itu bersifat gharar sehingga tidak dibenarkan  dalam agama Islam. Yang utama yaitu ada unsur akibat
Transaksi yang didalamnya terdapat keraguan atau dapat di katakan kurang yakin memunculkan  probabilitas dan ketidak jelasan , penyebab keraguan yang ada dalam transaksi

Berhubhngan dengan pembohonhan  atau kejaharan oleh  pihak tertentu terhadap pihak lain yang ikut masuk ke dalam hal tersebut terapi ada pikiran lain atau tidak sama yang masuk dalam masalah ini. Apabila
Penyetor atau pemilik barang mengizinkan barangnya untuk diperdagangkan

Kembali maka tentu saja hukumnya dapat menjadi sah atau dapat di katakan halal . Dalam istilah ini, penjual
Selanjutnya dikatakan membantu menjual barang supplier dan beliau berhak memperoleh rewerds atau fee (upah) dari barang yang di jual tersebut (hasil penjualannya) tentu memiliki tujuan untuk mendapatkan rewards sebanyak-banyaknya dari customer setiap saat di kala barang nya di beli
 
 
 
 
BAB IV
 
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
1.2 Dalam pembenaran yang dilakukan mengenai transaksi membeli maupun menjual melalui metode  online atau sebagainya seperti droshipping, maka dapat disimpulkan bahwa
1. Dropshipping dalam syari'at Islam tidak sah karena di dalamnya masih ada unsur jahlah atau dapat di katakan kurang pasti dalam situasi siapa yang memiliki barang yang di jual tersebut antara penjual dan distubutor dalam transaksi tersebut seperti adanya rekayasa bahkan penipuan

Tidak adanya  perjanjian secara resmi tetapi jika unsur jahlah tersebut bisa di hilangkan makan hukum tersebut di benarkan
2. Sistem yang terbentuk seperto ioT (Internet of Things) tentunya dapat menjadi pemecah masalah
Mu'malah kontemporer seperti itu Platform ini tentunya dapat membantu
Proses transaksi ketiga pemain dalam metode dropship, yaitu distribusi

Penjual dan pembeli sehingga tidak adanya unsur pembohongan  yang terjadi
Karena sudah segala rekam jejak telah terbaca oleh system, adanya kerja
Sama resmi antara supplier dan penjual melalui aplikasi tersebut, serta
Tidak adanya kebingungan bahkan sifat ragu probabilitas dan ketidakpastian di kalangan konsumen jika pihak penjual sudah selesai menjelaskan secara detail kondisi dari produk yang di sajikan

NAMA :SELVIA BRENDA
NIM : 101190252
Kelas : HKI I

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun