Assalamualaikum Wr.Wb perkenalkan nama saya Selsa Amanda, saya merupakan salah satu mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuan saya menulis artikel ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh salah satu dosen saya yaitu Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA. Selain itu saya juga ingin memberikan ilmu kepada pembaca saya tentang cara menghindari riba dalam agama islam.
Pengertian riba yakni pengambilan tambahan secara bathil berupa adanya penambahan pada suatu transaksi jual beli maupun transaksi pinjam meminjam. Kata riba berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis memiliki arti tambahan (Azziyadah), Â berkembang (An-Numuw), membesar (Al-'Uluw), dan meningkat (Al-Irtifa'). Riba sendiri merupakan tambahan khusus yang dimiliki oleh salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya suatu imbalan tertentu dan juga saat ini riba dapat dikatakan sebagai penetapan bunga yang dilebihkan dari jumlah nominal pinjaman, dan ketika pengembalian yang berdasarkan pada persentase tertentu atau yang sudah ditetapkan dari jumlah pokok pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.
Saat ini terdapat banyak sekali bentuk riba seperti bunga kartu kredit, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi dan lain-lain. Hal ini  sudah menjadi sebuah fakta yang menyedihkan karena jika diingat lagi riba itu sendiri telah diharamkan dan saat ini sudah menjadi bagian dari sirkulasi ekonomi yang dianggap perlu sehingga biasa dilakukan. Seperti yang sudah tertulis di dalam Al-Quran mengenai larangan riba yaitu terdapat pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang berbunyi :
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya akan memerangimu dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Membicarakan riba tidak akan ada habisnya, oleh karena itu agar bisa kita terhindar dari bahaya riba alangkah baiknya jika ketahui bagaimana cara menghindari riba, berikut penjelasannya :
- Kenali Bahaya Riba
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengenali bahaya tentang riba. Setelah kita sudah memahami betul perihal bahaya riba maka hal tersebut akan dapat menjadi ilmu baru bagi kita serta dapat motivasi agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan riba tersebut.
- Lakukan Transaksi Yang Diperbolehkan
Transaksi yang diperbolehkan dalam agama Islam terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya yaitu mudharabah. Yaitu salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan untuk menghindari datangnya riba. Transaksi ini dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar kedua belah pihak.
- Menanamkan Sifat Qona'ah atau Merasa Cukup Pada Diri Sendiri
Sifat qona'ah adalah sebuah sikap rela menerima serta merasa cukup atas segalanya dari hasil yang telah diusahakan, sifat qona'ah sendiri jika sudah diterapkan dan ditanamkan dalam diri seorang manusia maka akan dapat menjauhkan diri dari rasa tidak puas dan rasa tidak berkecukupan. Jika kita sudah menanamkan diri dengan rasa cukup dan rasa puas maka hal tersebut akan dapat membantu kita agar terhindar dari rasa serba kekurangan.
- Selalu Memanjatkan Doa Kepada Allah SWT
Dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT semoga kita dapat terhindar dan dilindungi dari bahaya riba.
Semua jenis riba diharamkan berdasarkan nash dari Al-Qur'an maupun as-Sunnah. Al-Qur'an pun telah menyoroti praktek riba tidak hanya dalam konteks mikro namun juga secara makro yang telah sistematik dan dapat menimbulkan dampak yang luas serta mampu membahayakan perekonomian secara umum. Oleh karena itu kita diharapkan untuk selalu bijak dan hati-hati serta tetap mendekatkan diri kepada Allah SWT agar tetap beraada pada lindungan-Nya dan  terhindar dari bahaya riba.Â