1. RTK yang mempunyai faktor produksi (tenaga kerja) kepada RTP (pembangkit listrik) pasar inputÂ
2.RTP (PLN) mebayar upah kepada RTK untuk faktor produksi yang mereka sediakan, yang kemudian di gunakan RTK untuk             memenuhi kebutuhan hidup.
3.RTP(PLN) memproduksi listrik yang di jual pada RTK di pasar output, bersama ddngan barang penting lainnya seperti gas LPG.
4.RTK membayar barang dan jasa(listrik, Gas LPG) yang di produksi oleh RTP menggunakan pendapatan yang di peroleh dari pasar      input.
5.Pemerintah memberikan subsidi pada barang penting, seperti gas LPG, untuk menjaga harga tetap terjangkau, serta memungut       pajak dari RTK dan RTPÂ
6.Pajak yang di kumpulkan pemerintah di gunakan untuk menyediakan subsidi yang di jalankan layanan publik lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H