Mohon tunggu...
Selo Sulistyo
Selo Sulistyo Mohon Tunggu... -

Dosen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi FT-UGM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Profesor Kerja vs Profesor Penghargaan

29 Oktober 2016   21:17 Diperbarui: 30 Oktober 2016   07:23 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Tulisan ini merupakan tulisan saya pada Juni 2014, sebagai catatan/note di Facebook yang saya edit dan publish di kompasiana untuk sekedar mengingatkan kembali bahwa jabatan profesor adalah jabatan akademik bukan gelar.*

------------------------------------19 Juni 2014

Saya merasa heran atas begitu mudahnya seseorang (bukan dosen tetap, misalnya politisi) memperolah jabatan profesor di Indonesia. Padahal bagi dosen tetap yang memang jenjang karir tertingginya profesor, tidak mudah untuk mencapainya. Paling tidak dalam waktu 2 bulan terakhir ada dua orang petinggi negara ini dianugerahi jabatan profesor, sebuah jabatan akademik tertinggi bagi seorang dosen di lingkungan perguruan tinggi.

Karena rasa heran itu, saya mencoba mencari tahu aturan-aturan terkait dengan jabatan akademik prestisius ini.

A. Kedudukan dan fungsi Profesor

Tentang pendidikan tinggi di Indonesia, telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2012. Dijelaskan di UU ini fungsi dari pendidikan tinggi, adalah:

  1. "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
  3. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora."

Kata kuncinya adalah fungsi "mengembangkan". Kata ini adalah kata kerja dan menjadi predikat dan bersifat kata aktif. Pendidikan tinggi adalah subjeknya. Lalu coba kita lihat lebih detil apa saja komponen pendidikan tinggi yang berfungsi "mengembangkan" tersebut. Tidak lain adalah Sivitas Akademika yakni masyarakat akademik yang terdiri atas, diantaranya dosen dan mahasiswa. 

Coba sekarang kita lihat fungsi Dosen, dari pasal 12 ayat 1 -3 , dari UU no. 12 tahun 2012 tersebut, disebut ada 3 fungsi dosen:"

  1. Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.
  2. Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.
  3. Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika".

Dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebut bahwa, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat. Menurut UU yang sama ada 4 jabatan dosen; Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru besar (Profesor). UU no 14 2005 juga menyebut bahwa Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Harus dicatat kata-kata "masih mengajar di lingkungan pendidikan tinggi".

Jadi kedudukan dan fungsi profesor (termasuk jabatan dosen yang lain) adalah sebagai motor penggerak kegiatan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan (output) tertentu yang menjadi visi dan misi pendidikan tinggi. Orientasinya adalah output, bukan karena sesuatu yang telah dihasilkan. Untuk itulah seorang profesor dipersyaratkan untuk aktif di lingkungan pendidikan tinggi. Implikasi dari ini adalah bahwa dosen berjabatan profesor harus menjalankan tugas mengajar mhs, membimbing mhs, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Profesor yang sudah tidak berfungsi mestinya harus rela berhenti. Demikian juga mereka yang telah berumur 70 tahun, juga harus rela untuk melepaskan jabatan akademiknya karena sudah otomatis lepas/tidak menjabat lagi. Sebagaimana diatur dalam UU no 12 2012 pasal 4.

"Batas usia pensiun Dosen yang menduduki jabatan akademik profesor ditetapkan 70 (tujuh puluh) tahun dan Pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun