Bagaimana sistem pemerintahan itu? Dalam teori hukum tata Negara, dan prakteknya di dunia, terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan Presidensil. Ada juga yang menganut sistem pemerintahan campuran.
Secara sederhana sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana lembaga eksekutif bertanggungjawan kepada badan legislatif. Sedangkan sistem pemerintahan Presidensil ialah sistem pemerintahan dimana lembaga eksekutif tidak bertanggungjawan kepada lembaga legislatif.
Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana Presiden sebagai lembaga eksekutif tidak bertanggungjawab kepada legislatif. Presiden dan anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri Negara. Menteri Negara inilah yang disebut kabinet.
Kabinet dibentuk oleh Presiden yang merupakan hak prerogatif Presiden. Mengenai siapa saja yang akan menempati jabatan sebagai menteri Negara adalah hak Presiden. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Desa
Lalu bagaimana dengan sistem pemerintahan Desa? Â bukankah kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, apakah kepala Desa juga berhak membentuk kabinet Desa? Â apakah perangkat Desa itu juga bisa disebut sebagai kabinet Desa?
Sistem pemerintahan Desa diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan segala aturan turunannya. Pemerintah Desa adalah yang dipimpin oleh kepala Desa dibantu oleh sekretaris Desa dan perangkat Desa serta kepala dusun. Perangkat Desa terdiri dari kepala urusan dan pelaksana teknis. Kepala urusan dan pelaksana teknis membantu sekretaris Desa dalam memberikan informasi data serta memberikan pelayanan pada masyarakat dalam urusan kepemerintahan.
Selanjutnya, untuk mengatur, mengurus, dan dalam pengurusan urusan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pemerintah Desa membuat peraturan Desa. peraturan Desa dibuat oleh kepala Desa bersama dengan BPD.
Perangkat Desa
Sebagai Negara hukum segala pelaksanan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Dalam pemerintahan Desa, kepala Desa bukan sebagai raja di wilayah Desa yang dapat menjalankan pemerintahan Desa atas sekehendaknya dalam penyelenggara pemerintahan Desa termasuk dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam proses pengangkatan perangkat Desa, kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota. Selanjutnya kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa yang dilakukan oleh tim. Kemudian hasil penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala Desa kepada Camat.
Sementara dalam proses pemberhentian perangakt Desa, kepala Desa harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada Camat. Perangkat Desa diberhentikan karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Dinamika Hukum
Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, sering melampaui kewenangan yang diberikaan oleh UU Desa melebihi apa yang seharusnya. Dalam beberapa kasus misalnya pada 2018 di Kabupaten Dompu, dimana terjadi pemecatan sepihak oleh kepala Desa terhadap perangkat Desa. Pemecatan tersebut terjadi dalam dua tahap. Kemudian perangkat Desa melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataran, alhasil gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN yang kemudian membatalkan pemberhentian perangkat Desa.
Dalih yang dipakai oleh kepala Desa adalah karena hal itu merupakan kewenangan kepala Desa yang merupakan hak prerogatif kepala Desa  berdasarkan UU Desa. Memang, pada UU Desa disebutkan bahwa kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Pada 2015, Apdesi dari Lampung Tengah melakukan Judicial Review UU Desa terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengabulkan bahwa, sama dengan calon kepala Desa, calon perangkat Desa tidak mesti harus berdomisili di Desa tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun. Putusan MK tersebut membolehkan calon perangkat Desa berasal dari mana saja sepanjang memenuhi persyaratan yang kemudian melahirkan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dari peristiwa hukum di atas, nampaknya UU Desa yang sudah berjalan hampir 6 tahun dan dengan segala aturan turunnya, sebagai sebuah kebijakan sudah selayaknya dievaluasi. Bagimana suatu kebijakan tidak boleh merugikan satu sama lain, sebuah kebijakan harus menjaga dan melindungi hak-hak orang perorang, tidak ada yang dikurangi tidak ada yang dilebihkan. Agar tidak terjadi kasus-kasus arogansi hukum yang mengakibatkan hukum melawan hukum yang menggangu kestabilan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat menuju kesejahteraan sebagai sebuah tujuan inti. Â
Bukan Kabinet Desa
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri Negara. Perangkat Desa bukanlah kabinet Desa yang bisa kapan saja diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa. Adalah salah jika kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tanpa ada alasan yang jelas dan prosedur yang tidak sesuai.
Bukan tidak boleh, kepala Desa boleh mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa asalkan dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kalau peraturan perundang-undangan diterabas oleh kepala Desa, hal itu tentu saja merupakan citra buruk bagi kepala Desa yang mencerminkan sikap arogansi yang tentu saja tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin di masyarakat.
Kepala Desa diharapkan berfokus pada visi dan misi yang disampaikan pada saat pencalonan kepala Desa. Fokus pada bagaimana merealisisakn visi dan misi itu. Kepala Desa harus mempu mengorganisir perangkat Desa sebagai pembantunya dalam menyelenggerakan pemerintahan Desa. Dan perangkat Desa berkewajiban membantu kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa.Â
Tayang pada media online resonansi.id 17/03/2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H