Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perangkat Desa Bukan Kabinet Desa

18 Maret 2021   01:00 Diperbarui: 18 Maret 2021   01:00 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana sistem pemerintahan itu? Dalam teori hukum tata Negara, dan prakteknya di dunia, terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan Presidensil. Ada juga yang menganut sistem pemerintahan campuran.

Secara sederhana sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana lembaga eksekutif bertanggungjawan kepada badan legislatif. Sedangkan sistem pemerintahan Presidensil ialah sistem pemerintahan dimana lembaga eksekutif tidak bertanggungjawan kepada lembaga legislatif.

Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana Presiden sebagai lembaga eksekutif tidak bertanggungjawab kepada legislatif. Presiden dan anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri Negara. Menteri Negara inilah yang disebut kabinet.

Kabinet dibentuk oleh Presiden yang merupakan hak prerogatif Presiden. Mengenai siapa saja yang akan menempati jabatan sebagai menteri Negara adalah hak Presiden. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Desa

Lalu bagaimana dengan sistem pemerintahan Desa?  bukankah kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, apakah kepala Desa juga berhak membentuk kabinet Desa?  apakah perangkat Desa itu juga bisa disebut sebagai kabinet Desa?

Sistem pemerintahan Desa diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan segala aturan turunannya. Pemerintah Desa adalah yang dipimpin oleh kepala Desa dibantu oleh sekretaris Desa dan perangkat Desa serta kepala dusun. Perangkat Desa terdiri dari kepala urusan dan pelaksana teknis. Kepala urusan dan pelaksana teknis membantu sekretaris Desa dalam memberikan informasi data serta memberikan pelayanan pada masyarakat dalam urusan kepemerintahan.

Selanjutnya, untuk mengatur, mengurus, dan dalam pengurusan urusan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pemerintah Desa membuat peraturan Desa. peraturan Desa dibuat oleh kepala Desa bersama dengan BPD.

Perangkat Desa

Sebagai Negara hukum segala pelaksanan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Dalam pemerintahan Desa, kepala Desa bukan sebagai raja di wilayah Desa yang dapat menjalankan pemerintahan Desa atas sekehendaknya dalam penyelenggara pemerintahan Desa termasuk dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun