Kepala Desa harus mampu mempengaruhi masyarkatnya untuk bagaimana berperan aktif dalam membangun Desa. Melalui pendekatan yang persuasif. Bukankah biasanya Kepala Desa merupakan anggota dari masyarakat itu sendiri. Sehingga teramat lemah kepala Desa jika dalam kepemimpinannya dalam mengorganisir masyarakatnya tidak mampu.
Kepala Desa dalam menjalankan manajeman tugas dan kewenangannya dalam merencanakan, mengorganisir dan mengambil keputusan yang merupakan kegiatan pokok dalam memberikan suksesi bagi semua hal yang potensial di Desa.
Â
Harapan Arah Baru Desa
Format pembaharuan Desa yang jelas serta kepemimpinan Kepala Desa yang kuat menjadikan sebab Desa itu maju atau mundur. Pelopor, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya, berjalan terdahulu, berjalan di depan, perintis jalan atau pembuka jalan. Sementara, Pembaharuan adalah orang atau lembaga yang mendorong terciptanya perubahan sosial ekonomi secara berencana.
Kepemimpinan yang kuat dan dengan rasa optimisme yang tinggi, Kepala Desa harus menjadi pembuka jalan bagi terciptanya perubahan sosial ekonomi Desa, menjadi contoh teladan bagi terciptanya tatanan sosial Desa yang kuat. Dengan semangat pembaharuan, Kepala Desa harus mampu memahami realitas sekitar Desa secara jernih.
Sebagai pemimpin, Kepala Desa harus menjadi penemu arah baru bagi Desa, sebuah format yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggali potensi yang ada di Desa.
Dengan demikian suatu tugas suci (mission secre), yaitu meningkatkan harkat, martabat dan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan. Tugas suci ini adalah memuliakan manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna dari sekian banyak ciptaan Tuhan. Desa kuat, Indonesia hebat. Merdesa!!!
Tayang pada media online resonansi.id pada 09/03/2021Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H