Mohon tunggu...
Selma Cahaya Meka
Selma Cahaya Meka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu komunikasi UMM

Hobi saya menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Indonesia: Antara Keadilan dan Kekuasaan Sosial

22 Desember 2024   21:59 Diperbarui: 22 Desember 2024   21:59 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia untuk menciptakan keadilan dan ketertiban. Di Indonesia, hukum belum efektif, dengan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana hukum sering kali "Tumpul Ke Atas dan Tajam Ke Bawah". Penegakan hukum yang tidak adil ini menciptakan dampak buruk bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang lebih lemah. Dalam perspektif sosiologi hukum, masalah ini bukan hanya berasal dari substansi undang-undang, tetapi juga dari dampak sosial yang timbul akibat penerapan hukum tersebut. Faktor sosial, politik, dan ekonomi memengaruhi ketidaksetaraan dalam peradilan, memperburuk ketimpangan. Media massa juga memainkan peran besar dalam membentuk persepsi publik tentang hukum, yang bisa memengaruhi proses peradilan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dan dipersepsikan oleh masyarakat, serta bagaimana hubungan sosial memengaruhi sistem hukum. Artikel ini akan membahas bagaimana hukum di Indonesia berfungsi, tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan, serta bagaimana kekuasaan sosial memengaruhi penerapan hukum. 

Hukum Indonesia Tumpul Ke Atas dan Tajam Ke Bawah

Ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia sering digambarkan dengan istilah "Hukum Tumpul Ke Atas dan Tajam Ke Bawah," yang berarti hukum cenderung lebih keras terhadap masyarakat kelas bawah, sementara kelas atas atau mereka yang berkuasa sering mendapatkan perlakuan istimewa. Faktor ketimpangan sosial, politik, dan kekuasaan memperburuk masalah ini, di mana pelaku pelanggaran hukum dari kalangan atas sering lolos dari sanksi, sementara kelompok bawah mendapat hukuman berat untuk pelanggaran ringan. Contoh kasus korupsi menunjukkan bahwa kekuasaan dan politik sering memengaruhi proses hukum. Ketimpangan ini juga tercermin dalam sistem peradilan yang tidak selalu adil, dipengaruhi oleh kekuasaan, kekayaan, dan hubungan pribadi. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap keadilan hukum, yang semakin diperburuk oleh pengawasan yang lemah terhadap institusi penegak hukum, serta pengaruh politik dan ekonomi yang menghalangi pelaksanaan undang-undang.

Struktur Hukum di Indonesia 

Struktur Hukum di Indonesia mencerminkan keberagaman sosial, budaya, dan politik bangsa. UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi mengatur pembagian kekuasaan, fungsi lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Amandemen UUD 1945 memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peran lebih besar kepada lembaga legislatif dan membatasi kekuasaan eksekutif. Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah saling melengkapi untuk menciptakan tatanan hukum yang komprehensif.

Dalam sistem peradilan, terdapat berbagai lembaga: Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi, Peradilan Umum untuk perkara pidana dan perdata, Peradilan Agama untuk perkara agama, Peradilan Militer untuk kasus TNI, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administrasi. Sistem hukum Indonesia yang menggabungkan Pancasila, hukum adat, dan pengaruh hukum Barat dirancang untuk menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.

Lembaga penunjang seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperkuat sistem hukum. KY menjaga kehormatan hakim, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menangani sengketa antar lembaga negara. Struktur hukum Indonesia berupaya menciptakan sistem yang adil, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era globalisasi.

Keadilan dan Kekuasaan Sosial dalam Praktik Hukum di Indonesia

Keadilan dalam hukum Indonesia menekankan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan hukum yang adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau politik. Namun, tantangan besar muncul karena kekuasaan sosial yang memengaruhi penerapan hukum, sering kali menyebabkan ketidaksetaraan. Kelompok dengan kekuasaan ekonomi, politik, dan budaya memiliki pengaruh lebih besar dalam proses hukum, sementara kelompok marginal sering kali tidak diperlakukan setara.

Ada tiga cara untuk melihat keadilan: distributif (pembagian sumber daya yang adil), prosedural (proses hukum yang transparan dan setara), dan komutatif (kesetaraan perlakuan). Namun, ketiga jenis keadilan ini sering terganggu oleh kekuasaan sosial.

Praktik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh faktor ekonomi, politik, dan sosial. Mereka yang lebih kaya atau berkuasa memiliki akses lebih mudah ke sistem hukum yang baik, sementara kelompok ekonomi rendah kesulitan mendapatkan akses yang sama. Pejabat negara juga dapat memanipulasi sistem hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka, memperburuk ketidakadilan. Selain itu, pengaruh sosial budaya menyebabkan perlakuan yang lebih baik bagi kelompok dengan status sosial tinggi atau mayoritas budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun