Menurut AKBP (Anjun Komisaris Besar polisi ) Yogen Heroes Baruno , terdapat adegan yang janggal diperagakan tersangka , yakni saat membantai anaknya didapur
Yang masih dalam pertanyaan bagaimana anaknya di eksekusi di wastafel , akan tetapi jenazahnya di temukan di ruang tamu berdekatan dengan ibunya setelah ibunya duluan di bacok oleh sang pelaku atau Rizki Noviyandi .
Saya menduga sesudah anak di bacok oleh ayahnya berkemungkinan anaknya masih kuat dalam berjalan menuju ibunya , itulah sebabnya jika jenazah anaknya ditemukan di ruang tamu berdekatan dengan sang ibunya .
Rizki Noviyandi diketahui pulang larut malam ketika kejadian . ia bersama kawan-kawannya bahkan disebut mengkonsumsi sabu-sabu .
Dalam kejadian pembunuhan bias jadi pelaku dalam kedaan kurang sadar karena terdapat mengonsumsi sabu-sabu , sebaiknya diperiksa duku apakah dia benar mengkonsumsi sabu-sabu atau tidak Karena nanti bias bersifat fatal . maka penyelidik bias memintak batuan terhadap pihak kejaksaan .
Bisa juga diberikan keterangan oleh temannya Rizki Noviyandi terhadap apakah benar pelaku pada saat malam itu mengkonsumsi sabu-sabu .
Dan Rizki Noviyandi bukan juga melalukan tindakan pembunuhan tapi juga tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau dalam artian (KDRT) . maka pelaku harus dihukum susuai dengan kejahatan yang ia lakukan . menurut pasal kekerasan dalam pasal 44 UU KDRT. Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 , isi pasal 44 ayat (1) UU KDRT "setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dan terdapat pula pembunuhan berencana yaitu Sembilan belas19 reka adengan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya. Semoga keadilan bias ditegakan dengan seadil-adilnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H