Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 - Perbedaan Biaya Fiskal dan Biaya Non Fiskal

16 Juli 2024   10:53 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Biaya Fiskal 

Biaya Fiskal merupakan sebuah biaya yang merujuk pada biaya yang bisa dikurangkan ataupun diklaim sebagai pengurangan dari penghasilan kena pajak (PKP) perusahaan maupun individu didalam perhitungan pajak. Biaya fiskal mencakup ke berbagai jenis pengeluaran yang telah diakui hukum pajak sebagai pengurang dari penghasilan yang bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. 

Berikut ini contoh biaya fiskal, seperti : 

1. Biaya untuk gaji karyawan

2. Biaya untuk sewa

3. Biaya bahan baku

4. Biaya untuk pemasaran 

5. Biaya untuk asuransi dan lainnya 

Pengertian biaya non fiskal 

Biaya non fiskal merupakan sebuah biaya dari berbagai jenis pengeluaran yang berkaitan sama operasional perusahaan maupun individu, tetapi tidak berdampak langsung ke perhitungan pajak ataupun ke pengurangan PKP. 

Berikut ini contoh biaya non fiskal, seperti : 

1. Biaya untuk umum dan administratif

2. Biaya untuk pelatihan karyawan 

3. Biaya untuk donasi sukarela

Perbedaan antara biaya fiskal dan non fiskal 

Biaya fiskal 

1. Tujuan adalah untuk mengurangi kewajiban pajak Serta meningkatkan efisiensi terhadap perpajakan.

2. Biaya fiskal bisa diklaim sebagai pengurang PKP, yang mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam perhitungan pajaknya, biaya fiskal bisa mengurangi basis pengenaan pajak pada perusahaan maupun individu. 

Biaya non fiskal

1. Tujuannya adlah untuk mengelola semua pengeluaran operasional perusahaan dengan secara efektif, menganalisis kinerja serta mengambil keputusan manajemen yang berkaitan sama alokasi sumber daya 

2. Biaya non fiskal tidak bisa di klaim sebagai pengurang PKP. Pengeluaran ini juga tidak berdampak langsung ke perhitungan pajak ataupun pengurangan penghasilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun