- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2.
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
-Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran I bagian b
- Diisi apabila tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan.
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Dalam hal kamu juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan.
LAMPIRAN I Bagian D
- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain.