28. Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki.
- Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”.
- Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.
29. Klik “Langkah Berikutnya”
30. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
31. Klik “Langkah Berikutnya”.
32. Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah).
- Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal Anda sebagai kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pilih: Kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
33. Klik “Langkah Berikutnya”
34. Jika ada, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan di luar negeri.
35. Klik “Langkah Berikutnya”
36. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik “Langkah Berikutnya”
37. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Di tahap ini, WP akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan terlihat apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
- Cek atau periksa lagi data tersebut. Kalau sudah benar semua, klik “Langkah Berikutnya”