13. Masuk ke bagian bukti potong baru.
- Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan bagi pegawai swasta,
- Bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS.
Anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.
- Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”
- Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
- Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
dok. pri 14. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda
15. Klik “Langkah Berikutnya”
16. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
17. Klik “Langkah Berikutnya”
18. Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya.
19. Klik “Langkah Berikutnya”
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!