8. Jika memilih ‘Dengan Panduan’, klik “SPT 1770 S dengan panduan”
9. Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pengisian e-Filing 1770 S, caranya seperti berikut:
- Mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja “tahun 2020”
- Berikutnya, status SPT.
Untuk Anda yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status “SPT Normal”.
Sedangkan Anda yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih “Pembetulan”, lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.
dok. pri
10. Kemudian isi data SPT sesuai dengan formulir 1721-A1 dan A2, yang terdiri dari:
- Bagian A. Pajak Penghasilan
- Bagian B. Pajak Penghasilan
- Bagian C. Pajak Penghasilan
- Bagian D. Pajak Penghasilan
11. Kemudian klik “Berikutnya”
12. Silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.
Jangan lupa isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.