Kabar menyedihkan tanah air datang dari MK yang menolak secara keseluruhan tuntutan penghapusan batasan usia kerja. Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan batasan usia tidak termasuk bentuk diskriminasi perusahaan terhadap para pekerja. Setidaknya bagi saya dan para pejuang loker lainnya, kabar ini membuat kami sedih dan was was tentang "bagaimana nanti".
Dunia kerja yang kompetitif menuntut para pekerja harus mampu beradaptasi terhadap perubahan yang berkelanjutan. Mungkin inilah yang menjadi alasan perusahaan membatasi usia kerja kepada pegawai yang akan direkrut. Selain batasan usia kerja, fenomena lain yang muncul adalah kompetensi pegawai senior, dalam hal ini pensiunan, yang masih dibutuhkan perusahaan dengan alasan kebutuhan bisnis.Â
Hukum resmi tertulis mengatur tentang pegawai pensiun diperbolehkan untuk dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan beberapa persyaratan tertentu terkait dengan hak-hak yang sama dengan sebelum mereka pensiun.Â
Dilema berat sebelah antara tenaga pegawai pensiun dan karyawan muda yang masih memiliki kesempatan untuk dipromosikan, menimbulkan masalah dalam perusahaan.Â
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kepercayaan perusahaan terhadap kredibilitas performa kerja antara pegawai senior dan junior. Menengahi masalah ini, maka saran yang dapat dianjurkan yakni pegawai pensiun yang masih digunakan jasanya oleh perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai supervisor atau advisor yang bertanggungjawab menilai kompetensi pegawai junior.Â
Faktor selanjutnya yang membuat perusahaan sulit melepas pegawai pensiun adalah knowledge yang lebih mumpuni tentang perusahaan. Pada kasus tertentu, perusahaan dengan resiko kerja tinggi seperti pabrik, perlu mempertimbangkan posisi pegawai pensiun yang ingin direkrut kembali.Â
Posisi yang mungkin direkrut kembali adalah mereka yang berpengalaman di level manajerial. Berbeda halnya dengan perusahaan edukasi dan pelatihan, level staf masih bisa dipertimbangkan untuk direkrut kembali selama kondisi fisik dan mentalnya memungkinkan.Â
Idealnya suatu perusahaan adalah yang sanggup menjembatani hubungan baik antara pegawai senior dan junior. Namun, dengan adanya kebijakan memberdayakan pegawai pensiun dibandingkan melatih SDM yang ada menimbulkan pertanyaan baru. Sejauh mana perusahaan berani mengambil risiko regenerasi?
Kembali ke topik batasan usia kerja. Menurut IMF, rentang usia produktif yaitu berkisar antara 15-65 tahun. Hal ini berarti setiap individu yang tergolong usia tersebut dianggap masih mampu bekerja. Namun, tentu saja penerapannya berbeda di setiap negara, terkhususnya negara kita tercinta.Â