Mohon tunggu...
Selly Mauren
Selly Mauren Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis lepas

Writing is my daily journal. Welcome to my little blog. Hope the articles will inspire all the readers.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Antara Batasan Usia Kerja dan Re-Contract Pensiunan Pegawai

5 Agustus 2024   18:16 Diperbarui: 6 Agustus 2024   06:30 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi resume/lamaran kerja.(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Saat ini, Indonesia menduduki peringkat pertama di Asia sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi. Sebuah pencapaian yang sangat disayangkan terjadi manakala tidak diikuti dengan upaya konkret Pemerintah mengatasi masalah ini.

Untuk memastikan kecocokan seseorang dengan posisi pekerjaan, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan selain faktor usia. Kompetensi dan sikap kerja menjadi aspek paling penting yang perlu diidentifikasi sejak tahap awal rekrutmen. 

Pengalaman kerja, pencapaian karier, histori kontribusi positif yang diberikan pada perusahaan sebelumnya, visi misi karir, dan keselarasan ilmu pengetahuan dengan dunia kerja adalah beberapa karakteristik penilaian penting yang perlu dimiliki karyawan. 

Sayangnya, faktor sosial-budaya memainkan peranan penting dalam bias penilaian saat perekrutan. Mengapa? Konstruksi masyarakat kita telah dibentuk dengan pencapaian hidup dikaitkan dengan patokan usia. Hal ini kemudian membentuk pola pikir generasi yang mengejar hasil akhir tanpa menikmati proses. 

Contoh nyata yang sering ditemui seperti usia 25 tahun harus mendapat pekerjaan tetap dengan minimum gaji diatas UMR atau rentang usia yang baik untuk menikah adalah antara 25-30 tahun. Aturan sosial tidak tertulis ini dengan otomatis menjadi norma yang diwariskan secara turun-temurun dan berlaku pada hampir semua bidang kehidupan,termasuk rencana karir. Alhasil, generasi muda dengan usia produktif mudah loyo dan kurang mendapat kesempatan untuk mengaktualisasikan kemampuannya. 

Terlepas dari faktor sosial-budaya, perkembangan industri modern membuat batasan usia semakin diperketat. Fresh graduate dan mereka yang berusia di bawah 28 tahun digandrungi banyak loker perusahaan, baik milik pemerintah, swasta, startup dll. Hal ini dikarenakan oleh kebutuhan pekerjaan masa depan meliputi all around internet seperti keamanan data, keamanan cyber, aplikasi pemasaran digital, dan lain sebagainya. 

Artificial Intelligence yang semakin canggih menjadi urgensi kebutuhan tenaga kerja yang akrab dengan pengoperasian digital sehingga calon karyawan dengan golongan usia tertentu lebih diutamakan.

Sebuah jurnal Kementerian Ketenagakerjaan oleh Suryadi dan Faizal Amir Parlindungan Nasution (baca disini), menegaskan bahwa:

Retensi bakat tenaga kerja yang ada, pengembangan bakat tenaga kerja serta ketersediaan talenta saat merekrut tenaga kerja, perlu dikembangkan dan diperluas di Indonesia

Guna mencapai hal tersebut maka normalnya perusahaan perlu menjalani training dan pengembangan kompetensi karyawan agar sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta penggolongan bakat kompetensi spesifik karyawan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa usia tidak harus menjadi standar utama penilaian saat perekrutan dapat diterima. 

Akhir kata, batasan usia kerja boleh saja dicantumkan dalam iklan loker tetapi hendaknya tidak dijadikan standar utama penilaian. Perusahaan dapat bertindak adil dan bijak dengan fokus utama pada kompetensi dan sikap kerja calon karyawan. Toh, tidak ada salahnya memberikan kesempatan kepada siapa saja yang berpotensi "berkarya lebih" sesuai kompetensi yang dicari perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun