Mohon tunggu...
Selly Mauren
Selly Mauren Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis lepas

Writing is my daily journal. Welcome to my little blog. Hope the articles will inspire all the readers.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Memelihara Kebiasaan Judi Online Memupuk Budaya Berhutang di Indonesia

18 Juni 2024   12:11 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:11 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dampak buruk judi online. https://www.freepik.com/free-ai-image/pills-dark-environment_186493058.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=

Judi online sudah lahir sejak tahun 90-an silam. Saat teknologi internet mulai berkembang, peluang tersebut dimanfaatkan sebagai momen pertama kali diluncurkannya Kasino online  pada tahun 1994 di Karibia dengan penyuplai keamanan situs utama yaitu sebuah perusahaan Microgaming.

Secara harafiah, judi online didefinisikan sebagai segala bentuk aktifitas perjudian yang dilakukan melalui internet. Permainan poker online dan pertarungan bola adalah beberapa contohnya yag sering ditemui dalam kehidupan masyarakat kita. 

Beberapa waktu lalu marak dikabarkan korban judi online akan mendapatkan dana bansos dari Pemerintah. Dilansir dari detik.com pada hari ini (17/6/2024), Muhadir Effendy sebagai Menko PMK memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut. Ia menjelaskan maksud pernyataannya adalah bahwa bansos akan diberikan kepada keluarga sebagai korban dari pelaku judi online. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa telah terjadi kesalahpahaman atas pernyataannya terkait dana bansos kepada korban judi online. 

Pertanyaan selanjutnya muncul. Apakah ini menjadi solusi? Bagaimana caranya Pemerintah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran? Penulis berpendapat bahwa kebijakan ini belum menjadi solusi untuk menuntaskan akar permasalahan dari judi online. Berikut akan dibahas bertahap. 

Faktor Pendorong Judi Online Diminati 

Ilustrasi aktivitas judi. Photo by Pixabay via Pexels.com
Ilustrasi aktivitas judi. Photo by Pixabay via Pexels.com

Pada dasarnya, kegiatan perjudian menerapkan pola yang sama yaitu membuat taruhan akan sesuatu hal dan pemenangnya mendapatkan keuntungan dari taruhan tersebut. Perbedaannya yakni di zaman serba teknologi, aktivitas berjudi dapat dilakukan secara bebas dengan jaminan tingkat keamanan siber menggunakan gadget. 

Nilai fantastis yang ditawarkan sebagai hadiah pemenang menjadi daya tarik utama seseorang bermain judi. Namun, dalam prosesnya para pelaku lebih sering mengalami kegagalan. Bisa dikatakan keberhasilan mereka bergantung dari hoki atau keberuntungan. Lantas, mengapa pemain judi online tidak berhenti saat mengalami banyak kegagalan dan kerugian? 

Secara psikologis, permainan judi online memberikan sensasi semangat dan keseruan kepada para pelakunya sehingga mereka cenderung akan mengulang kembali berjudi untuk merasakan sensasi tadi. Sebaliknya, sensasi negatif seperti kesal, marah, menyesal, kecewa, dan frustasi mengarahkan pelaku pada gangguan psikologis yang berpotensi menyebabkan mereka bertindak di luar kendalinya.  

Data statistik dari sebuah penelitian, ditemukan bahwa faktor gender juga mempengaruhi perilaku berjudi. Hasilnya tergambarkan jumlah pria dewasa dan anak laki-laki lebih banyak terjebak dalam kebiasaan ini. Temuan lainnya yaitu faktor demografis mendorong seseorang terlibat dalam kegiatan judi. Sedangkan dalam penelitian terbaru ditemukan bahwa anak-anak di usia awal 20 tahun lebih aktif berjudi. Seiring berjalannya waktu malah ditemukan mulai banyak anak remaja 12-18 tahun ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.  Berdasarkan temuan data statistik ini, maka dapat disimpulkan bahwa ancaman judi online nyata adanya pada lapisan masyarakat muda hingga dewasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun